Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik
Jakarta – CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) membuka pendapat usai Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) memutus tindakan hukum pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terhadap dirinya. CAT berharap putusan DKPP yang dimaksud mengeluarkan Hasyim dapat bermetamorfosis menjadi inspirasi bagi korban-korban lain perkara mirip untuk bersikap berani.
“Saya ingin memberikan inspirasi bagi semua korban, teristimewa perempuan, untuk berani untuk memperjuangkan keadilan,” kata CAT di hadapan awak media usai hadir di sidang putusan DKPP di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam surat pernyataan yang mana diterima Tempo, CAT menyampaikan bahwa dirinya telah lama mendapatkan pendampingan yang mana lengkap dari bervariasi pihak selama kasusnya berlangsung, pada antaranya, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesi (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem, kemudian para anggota Koalisi Warga Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP).
“Jika kita yakin dengan apa yang digunakan kita lakukan pada memperjuangkan keadilan, niscaya akan sejumlah pihak yang dimaksud membantu kita,” kata CAT.
CAT pun berharap agar para penyintas pelecehan seksual tak merasa sendirian menghadapi para pelaku, diantaranya apabila pelaku merupakan pejabat publik. “Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tiada ada pihak yang mana kebal hukum, sekalipun pihak yang dimaksud menduduki jabatan tinggi,” ujarnya.
CAT turut mengungkap bahwa pengaduan tindakan hukum ini dilaksanakan dikarenakan kesadaran sebagai warga negara yang mana baik. Dia menyampaikan meskipun sudah pernah lama tinggal lalu bekerja dalam luar negeri, beliau menginginkan penegakan hukum Indonesia menuju arah yang tersebut lebih besar baik.
Ketua kelompok kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, menyampaikan bahwa CAT sengaja datang ke Indonesia untuk menyaksikan sidang ini secara langsung. Awalnya CAT enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, CAT memberanikan diri untuk tampil.
DKPP membacakan putusan tindakan hukum pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari melawan tindakan hukum pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian terus untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy memohonkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia mengajukan permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Atas putusan itu, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih terhadap DKPP. “Saya mengucapkan terima kasih terhadap DKPP yang digunakan sudah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata ia di dalam Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik



