Muhadjir Effendy: Usulan Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT
Jakarta – Menteri Koordinator Area Pemberdayaan Orang serta Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy baru-baru terlibat rapat bersatu anggota Komisi VIII, DPR pada Selasa, 2 Juli 2024. Di sana ia mengeksplorasi dan juga menanggapi berubah-ubah polemik keuangan perguruan tinggi, seperti mencari keuntungan dari biaya wisuda hingga aturan UKT.
1. Menaikkan Biaya Wisuda
Muhadjir Effendy mengajukan permohonan agar para rektor kampus mengubah cara pandang merekan untuk mencari uang demi biaya lembaga pendidikan kampus. Menurut dia, berdasarkan konsep Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTNBH, perguruan lebih tinggi memang sebenarnya didorong mandiri pada pembiayaan. Serta memacu lembaga fundrising berjalan sesuai tugasnya. Ia menyinggung tentang pemanfaatan momen-momen tertentu diantaranya wisuda.
Pada momen tersebut, kata dia, para pendatang tua dari siswa tidak ada akan keberatan walaupun biayanya dinaikkan. Terlebih jikalau perguruan lebih tinggi bisa saja menyediakan swalayan atau hotel yang dimaksud mampu dimanfaatkan. “Selama wisuda itu cukup untuk melakukan penutupan biaya operasional hotel, sisanya tinggal cari untung saja. Percaya dengan saya. Sudah mencoba saya,” kata Muhadjir pada waktu rapat bersatu anggota Komisi VIII, DPR, pada Ibukota Indonesia pada Selasa, 2 Juli 2024
2. Rencana Pinjol untuk Bayar UKT
Muhadjir Effendy merasa tidaklah kesulitan dengan adanya skema pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah bagi mahasiswa. Ia memberikan dukungannya untuk segala bidang usaha demi meringankan beban mahasiswa, diantaranya pinjol. “Asal itu resmi lalu dapat dipertanggungjawabkan, transparan, serta dipastikan tidak ada merugikan mahasiswa, kenapa tidak?” katanya, Selasa, 2 Juli 2024, dikutipkan dari Antara.
Menurut Muhadjir, sistem pinjol disalahartikan sebagai sistem yang dimaksud negatif lantaran banyaknya penipuan. Padahal, ada kampus yang menerapkan mekanisme yang dimaksud juga terbukti efektif. Muhadjir menyimpulkan pemanfaatan pinjol yang digunakan diterapkan oleh kampus bukanlah komersialisasi. “Itu kan tentang penilaian, bisa jadi macam-macam,” katanya.
3. Kecurangan PPDB
Muhadjir Effendy juga menyinggung persoalan kecurangan di PPDB. Ia mengimbau masyarakat tetap waspada dengan tidaklah melakukan kecurangan ketika tahapan PPDB.
“Jangan dikira kalau sekarang enggak ada sanksi, nanti enggak ada tindakan. Kalau satgas telah terbentuk mudah-mudahanlah Pak Presiden menyetujui,” kata Muhadjir, Selasa, 2 Juli 2024.
Muhadjir mengatakan, ia sudah ada mengusulkan pembentukan satgas untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pembentukan satgas ditujukan untuk mengatasi permasalahan yang muncul. Di tingkat pusat, kementeriannya menghadirkan kejaksaan agung, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi (Kemendikbudristek), kemudian Kementerian Agama menjadi bagian Satgas juga demikian pula ke tingkat daerah.
4. Aturan UKT
Muhadjir Effendy juga mendiskusikan tentang peraturan mengenai kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Ia menyimpulkan aturan yang dimaksud yang juga mengatur tentang iuran pengembangan institusi (IPI) tak harus diubah.
Menurut dia, belum ada urgensi untuk mengubah aturan tersebut. “Kalau saya lihat, Permendikbud itu sudah ada bagus pasalnya,” kata Muhadjir, pada Selasa, 2 Juli 2024.
Muhadjir menegaskan, tidak aturannya yang tersebut bermasalah, tapi persoalan penafsiran dari per individu pemimpin perguruan membesar atau rektor untuk mengimplementasikan. “Seolah-olah ada yang tersebut berpendapat, berarti ada keleluasaan untuk meninggikan biaya kuliah, tetapi ada juga yang tersebut saya lihat biasa-biasa saja. Sebetulnya enggak ada masalah,” ucapnya.
5. Anggaran Kedinasan
Muhadjir Effendy mengatakan, anggaran institusi belajar tidak untuk sekolah kedinasan sebagaimana merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Disebutkan di Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas itu menyatakan dana institusi belajar selain penghasilan pendidik serta biaya institusi belajar kedinasan dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen. Jadi, bahkan pendapatan pendidik bukan termasuk. Kedinasan tak termasuk. Tegas loh ini,” kata Muhadjir pada Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan Komisi X DPR dengan banyak eks menteri ke Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. diambil dari Antara.
AISYAH AMIRA WAKANG | ANTARA
Artikel ini disadur dari Muhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT




