Mantan Dirut JJC Bersaksi tentang Lelang Tol MBZ
INFO NASIONAL – Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono berubah jadi saksi di sidang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juli 2024.
Djoko menyatakan tiada pernah mengarahkan salah satu vendor berubah menjadi pemenang pada tahapan pelelangan proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed atau dikenal dengan Jalan Tol MBZ. “Pemenang lelang ditetapkan berhadapan dengan usulan panitia dengan mempertimbangkan tahapan administratif lalu teknis,” ujarnya.
Menurut Djoko, panitia yang memutuskan vendor yang dimaksud kompetitif sehingga layak jadi pemenang lelang. Djoko selaku Dirut PT JJC belaka memberikan hak right to match lantaran kontraktor/vendor yang disebutkan telah lama diikut sertakan di proses tender penanaman modal pengusahaan jalan tol.
Adapun, right to match adalah pemberian hak untuk badan bidang usaha proyek kerja sebanding untuk melakukan pembaharuan penyesuaian penawaran dengan penawar terendah apabila berdasarkan hasil pelelangan umum terdapat badan usaha lain yang digunakan mengajukan penawaran tambahan rendah.
“Kami waktu itu melakukan pelelangan dengan right to match supaya bisa jadi menjaring nilai terbaik,” kata Djoko. Namun, hak right to match yang disebutkan tiada digunakan oleh perusahaan pemenang lelang.
Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin di kesaksiannya menegaskan pernyataan Djoko. Menurut Yudhi, ada tiga calon kontraktor yang dimaksud lolos administratif serta teknis untuk mengerjakan proyek tol MBZ ini, kemudian KSO Waskita-Acset unggul dengan harga jual yang dimaksud lebih banyak rendah.
“KSO Waskita-Acset punya hak right to match di lelang. Namun hak right to match ini tidaklah digunakan akibat memang sebenarnya tarif KSO Waskita-Acset merupakan penawar dengan nilai terendah pada lelang,” ujar Yudhi.
Dalam tahapan pembangunan Tol MBZ, PT JJC yang dimaksud pada waktu itu dipimpin oleh Djoko Dwijono telah lama melakukan beragam upaya untuk menjadikan proyek yang disebutkan cepat sesuai namun lebih besar efisien berdasarkan aturan yang dimaksud ada.
Berdasarkan fakta persidangan lalu, disebutkan bahwa sesuai arahan rapat terbatas kabinet, proses pembuatan tol diubah dari beton ke baja. Selain untuk menghidupkan sektor baja nasional, pembaharuan yang telah dilakukan disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum juga Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ini agar pengerjaan proyek konstruksi lebih besar cepat. (*)
Artikel ini disadur dari Mantan Dirut JJC Bersaksi tentang Lelang Tol MBZ


