Nasional

Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, DKPP Minta Hal ini ke Presiden Jokowi

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya atau DKPP menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu berinisial CAT.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggaran etik pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian permanen terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian terus untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Heddy memohon Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Heddy juga mengajukan permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP tersebut.

Dalam sidang itu, Heddy didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan juga I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.

Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT dengan lima pemukim kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Nusantara (LKBH-FHUI) yang mana dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Sidang dimulai pukul 14.00 WIB. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan perangkat lunak Zoom.

Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk mengajukan permohonan tanggapan dari Hasyim berhadapan dengan putusan DKPP tersebut.

Sebelumnya, orang perempuan yang bertugas sebagai PPLN berinisal CAT melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan berhadapan dengan dugaan pelanggaran kode etik pelaksana pilpres sebab melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

Pelaporan diwakilkan oleh LKBH FHUI lalu LBH APIK. Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang dikerjakan Hasyim, yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.

“Perbuatan itu dikerjakan terhadap klien kami anggota PPLN yang mana memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terjadi terikat di pernikahan yang digunakan sah,” kata Aristo pada Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.

Aristo menyebut, perbuatan asusila itu diduga diwujudkan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali pada waktu Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun pada waktu orang yang terdampar melakukan kunjungan ke Indonesia.

Hasyim sempat membantah tuduhan asusila yang dimaksud dilayangkan oleh seseorang anggota PPLN di dalam Belanda terhadap dirinya. Pembantahan ini disampaikan pada sidang perdana DKPP yang mana berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.

“Apa yang digunakan dituduhkan atau apa yang dimaksud dijadikan dalil aduan terhadap saya, saya bantah semua. Saya bantah oleh sebab itu apa? Memang tak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” ucap Hasyim, ketika ditemui usai persidangan.

Namun, pada sidang itu Hasyim enggan membeberkan lebih banyak lanjut terkait pokok-pokok pada persidangan. Hasyim kemudian menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait persoalan hukum ini yang digunakan beliau yakini berasal dari pihak pengadu. Ia menyatakan keberatannya sebab perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.

“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang dimaksud pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah pada pada persidangan,” ujar Hasyim, pada waktu itu.

HENDRI AGUNG PRATAMA

Artikel ini disadur dari Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, DKPP Minta Ini ke Presiden Jokowi

Related Articles

Back to top button