Cara cek DPT Online Pemilihan Kepala Daerah 2024 beserta syaratnya

Ibukota Indonesia –
Pengecekan DPT diperlukan untuk mengelakkan peluang tidaklah terdaftar di DPT padahal warga yang dimaksud sudah ada memenuhi prasyarat sebagai pemilih.
- Buka situs/link DPT di dalam https://cekdptonline.kpu.go.id/ (silahkan klik link tersebut, untuk lanjut ke tahap pengecekan)
- Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
- Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui instruksi WhatsApp
- Jika telah menerima kode OTP, silahkan lanjut masukan kode OTP lalu klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
- Nama lengkap Pemilih
- Nomor lalu tempat kejadian TPS
- NIK dan juga NKK
- Kabupaten/kota, kecamatan, kemudian kelurahan.
Syarat-syarat menjadi pemilih pemilihan kepala daerah 2023
- Berusia 17 tahun atau lebih tinggi pada hari pemungutan suara, telah menikah atau pernah menikah.
- Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
- Memiliki domisili dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Tanah Air yang digunakan dapat dibuktikan dengan e-KTP.
- Memiliki domisili di luar negeri yang digunakan dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Jika belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak berubah menjadi anggota berpartisipasi Tentara Nasional Indonesi (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Tanah Air (Polri).
Sebagai informasi, jikalau nama Anda belum terdaftar pada DPT pemilihan kepala daerah 2024, Anda dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk menjamin nama serta status terbaru Anda pada DPT.
Namun, jikalau pada hari pemungutan ucapan nama Anda masih belum terdaftar di DPT, Anda masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Untuk menggunakan hak pilih melalui DPK, Anda cuma wajib menyebabkan e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
Artikel ini disadur dari Cara cek DPT Online Pilkada 2024 beserta syaratnya



