Nasional

Dalam 7 Hari, Jokowi Akan Terbitkan Keppres Pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU

Jakarta – Istana Kepresidenan menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) tentang pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU. Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengeluarkan surat Keputusan Presiden mengenai putusan ini.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menghargai langkah DKPP sebagai lembaga yang tersebut berwenang menangani pelanggaran kode etik dari pelopor pemilu. “Mengenai sanksi pemberhentian kekal untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” kata beliau melalui arahan singkat untuk Tempo, Rabu, 3 Juli 2024.

Ari mengatakan pemerintah menegaskan pemilihan gubernur Serentak masih berlangsung sesuai jadwal lantaran terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU. Istana memproses Keppres pemberhentian Hasyim di kurun waktu 7 hari setelahnya Putusan DKPP dibacakan.

“Saat ini, Pemerintah/ Kemensetneg masih mengantisipasi salinan putusan DKPP tersebut,” kata Ari.

DKPP membacakan putusan perkara pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari melawan dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Heddy memberi sanksi pemberhentian terus terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian kekal terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Dalam sidang yang dijalankan di dalam kantor DKPP, DKI Jakarta Pusat, turut hadir pengadu berinisial CAT bersatu lima pemukim kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Negara Indonesia (LKBH-FHUI) yang digunakan dipimpin Aristo Pangaribuan.

Sidang dimulai pukul 14.00. Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan aplikasi mobile Zoom. Belum ada keterangan dari KPU maupun Hasyim mengenai ini.

Sebelumnya Hasyim membantah tuduhan asusila yang dilayangkan oleh anggota PPLN itu. Bantahan itu disampaikan pada sidang perdana DKPP yang digunakan berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.

“Apa yang dituduhkan atau apa yang tersebut dijadikan dalil aduan terhadap saya, saya bantah semua. Saya bantah dikarenakan apa? Memang bukan sesuai dengan fakta yang tersebut sesungguhnya,” ucap Hasyim, ketika ditemui usai persidangan.

Artikel ini disadur dari Dalam 7 Hari, Jokowi Akan Terbitkan Keppres Pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU

Related Articles

Back to top button