Jakarta (ANTARA) –
Biaya klaim asuransi mobil banyak kali mengejutkan pemiliknya. Hal itu disebabkan pemilik kendaraan tidak membaca lagi dengan cermat rincian biaya yang mana sudah ada tercantum pada polis asuransi.
Untuk itu, bagi penting bagi calon pengguna asuransi untuk mengerti akan cara perhitungan asuransi kendaraan sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi tertentu.
Terdapat beberapa aspek yang dimaksud mempengaruhi nilai tukar asuransi mobil antara lain jenis perlindungan, biaya kendaraan, serta wilayah domisili kendaraan.
Jadi, jikalau Anda ingin memberikan proteksi asuransi untuk kendaraan, berapa biaya asuransi mobil yang harus di dalam bayar? Hal ini penjelasannya:
Besaran biaya klaim asuransi mobil
Setelah klaim diajukan lalu disetujui, pihak asuransi akan menetapkan biaya klaim sesuai dengan kejadian risiko.
Besarnya biaya own risk (risiko sendiri) bervariasi tergantung pada premi asuransi mobil yang tersebut dibayarkan.
Semakin besar premi asuransinya, biasanya semakin rendah biaya own risk yang dimaksud harus dibayar, juga begitupun sebaliknya.
Hal yang disebutkan mengacu berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/SEOJK.05/2017 yang dimaksud mengatur persoalan tarif premi asuransi untuk asuransi harta benda lalu asuransi kendaraan bermotor.
Besaran biaya klaim asuransi mobil tergantung pada premi yang mana dibayarkan oleh nasabah. Jika premi yang digunakan dibayarkan cukup besar, maka biaya deductible akan relatif kecil, yaitu minimal Rp300.00.
Hal ini, sesuai dengan peraturan yang mana ditetapkan OJK. Namun, ada kemungkinan biaya deductible sanggup lebih besar membesar dari jumlah agregat tersebut.
Dilansir dari laman resmi OJK, disebutkan nominal minimum untuk biaya klaim asuransi kendaraan. Peraturannya dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
- Perusahaan asuransi dapat menetapkan aturan tentang biaya risiko sendiri, seperti memohonkan pelanggan membayar minimal 10 persen dari nilai klaim atau deductible minimum sebesar Rp300.000 untuk setiap insiden.
- Biaya deductible kendaraan beroda dua dikenakan minimum sebesar Rp150.000 menghadapi setiap kejadian yang dialami.
Deductible dapat mencapai lebih tinggi dari Rp500.000 untuk setiap kejadian, tergantung pada jenis kerusakan seperti lecet atau baret pada mobil.
Biaya klaim asuransi mobil akan bervariasi tergantung pada penyebab kerusakan seperti banjir, pencurian, atau kehilangan.
Namun, pemilik asuransi diperlukan memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan klaim:
- Pemilik asuransi mobil harus membayar biaya klaim setiap kali merekan mengajukan klaim asuransi.
- Deductible belaka dikenakan pada klaim asuransi yang digunakan disebabkan oleh kecacatan fisik.
Baca juga: Apa itu asuransi mobil All Risk? Hal ini daftar keuntungannya
Baca juga: Jangan salah pilih, kenali jenis kemudian kegunaan asuransi mobil
Pembayaran biaya klaim asuransi mobil dilaksanakan pasca pihak asuransi menyetujui pengajuan kerusakan atau kerugian. Total biaya perbaikan dikurangi dengan nominal deductible, kemudian itulah jumlah keseluruhan pertanggungan yang mana akan dibayarkan oleh pihak asuransi.
Ketentuan pembayaran klaim asuransi mobil
1. Pembayaran per any one accident dalam polis
Polis asuransi mobil mencantumkan ketentuan biaya klaim per any one accident. Ini adalah berarti biaya klaim akan dibebankan per kejadian atau risiko yang dimaksud terjadi.
2. Pembayaran dua kali own risk atau dua kali kecelakaan
Jika kamu mengalami dua kali kejadian risiko atau kecelakaan, pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali setelahnya mendapat persetujuan dari kamu sebagai pemegang polis.
3. Dipotong dari biaya tanggungan
Pihak asuransi juga dapat secara langsung menurunkan biaya own risk dari jumlah keseluruhan biaya pertanggungan yang digunakan disetujui.
Misalnya, apabila biaya pertanggungan sesuai premi adalah 12 jt rupiah, maka total yang dimaksud akan dikurangi biaya klaim sebesar 300 ribu rupiah. Dengan demikian, sisa biaya pertanggungan kamu berubah menjadi Rp11.700.000.
4. Dengan mengamati pendorong kecelakaan
Meskipun OJK sudah menetapkan biaya klaim asuransi mobil minimal sebesar Rp300 ribu, ada kemungkinan kamu harus membayar lebih tinggi dari jumlah agregat yang disebutkan ketika mengajukan klaim.
Hal ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu nilai premi atau penggerak kecelakaan.
Misalnya, asuransi dapat mengenakan biaya own risk sebesar 10 persen dari nilai klaim untuk kejadian huru-hara, atau minimal Rp500 ribu.
Meskipun OJK sudah mengeluarkan aturan mengenai biaya klaim asuransi mobil, pihak asuransi terus miliki kewenangan di menetapkan biayanya.
Oleh dikarenakan itu, biaya klaim dapat berbeda-beda. Untuk mengetahui biaya klaim asuransi mobil, sebaiknya kamu mengecek polis asuransi mobil sebelum membelinya.
Artikel ini disadur dari Berapa biaya klaim asuransi mobil? Cek rinciannya