Otomotif

Jenis mobil yang digunakan bebas melintas dalam jalan ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Kebijakan ganjil genap sudah digunakan oleh pemerintah di upaya menurunkan kepadatan berikutnya lintas juga polusi udara dalam Ibukota dan juga beberapa wilayah lainnya di beberapa tahun terakhir ini.

Ganjil genap merupakan aturan pengurangan kepadatan setelah itu lintas dengan membatasi jumlah total kendaraan mobil dilihat dari nomor plat.

Sesuai kebijakan yang digunakan berlaku, kendaraan mobil dengan plat nomor belakang genap belaka dapat dikendarai pada tanggal genap, sedangkan kendaraan mobil dengan plat nomor belakang ganjil dapat dikendarai pada tanggal ganjil.

Mobil dengan plat nomor belakang 0 diantaranya golongan genap, sebab golongan ganjil nomor 1 dihitung pasca nomor 0.

Namun, ada beberapa kendaraan yang digunakan dapat melintasi lokasi ganjil genap tanpa batasan atau tidak ada terkena sistem ganjil genap yang tersebut berlaku pada waktu ini.

Salah satu mobil yang dimaksud tidaklah terkena ganjil genap adalah mobil listrik, sebab hal menjadi upaya pemerintah mengupayakan rakyat pada pemakaian kendaraan ramah lingkungan.

Apa belaka jenis mobil yang dimaksud tak terkena ganjil genap? Berikut peratutannya yang tersebut telah diatur oleh Peraturan Pengelola (Pergub) 51 tahun 2020.

  • Mobil dengan stiker yang menunjukkan disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam Kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Sepeda Motor
  • Kendaraan berbahan bakar listrik
  • Truk tangki komponen bakar
  • Wahana pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden atau duta presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, serta BPK
  • Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, juga Polri
  • Kendaraan para pemimpin serta pejabat asing yang mana sedang bermetamorfosis menjadi tamu negara
  • Kendaraan yang tersebut digunakan untuk pengungsian kecelakaan berikutnya lintas
  • Kendaraan yang mana digunakan untuk mengangkut uang Bank Indonesia antar bank kemudian mengisi ATM pada bawah pengawasan anggota Polri
  • Kendaraan yang tersebut diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.

Kendati demikian, peraturan ganjil genap seringkali menjadi suatu hambatan pengendara di mana sedang berlalu lintas. Sehingga berbagai warga memilih menggunakan transportasi umum untuk menyavoid sanksi ganjil genap ini.

Selain dari jenis mobil tersebut, apabila melanggar aturan ganjil genap yang tersebut sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Rupiah 500.000.

Baca juga: Daftar 26 ruas jalan di dalam DKI Jakarta yang tersebut berlaku ganjil genap

Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap ketika arus mudik serta balik

Baca juga: Polri sebut pemberlakuan ganjil-genap pada arus mudik diawasi ETLE

Artikel ini disadur dari Jenis mobil yang bebas melintas di jalan ganjil genap

Related Articles

Back to top button