Lifestyle

Syarat dokumen untuk menciptakan paspor baru

DKI Jakarta – Jika Anda berencana ke luar negeri namun belum punya paspor, Anda harus mengetahui persyaratan dokumen yang tersebut diperlukan sebelum mengajukan permohonan menyebabkan paspor ke Kantor Imigrasi.

Paspor adalah identitas diri yang digunakan sangat penting untuk Anda yang mana ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau liburan. 

Pembuatan paspor dapat diwujudkan secara daring atau datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili. Adapun masalah biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang digunakan Anda buat.

Bagi Anda yang belum mempunyai paspor, berikut kondisi dokumennya:

1. Paspor untuk pemukim dewasa

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat informasi pindah pergi dari negeri beserta fotokopinya.
  • Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
  • Akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah) atau ijazah atau surat baptis beserta fotokopinya.
  • Surat kewarganegaraan Indonesi bagi warga asing yang dimaksud memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang tersebut berwenang bagi yang mana telah dilakukan mengganti nama.
  • Paspor biasa (lama) buat yang telah lama miliki paspor biasa sebelumnya.

2. Paspor untuk anak

  • KTP kedua khalayak tua juga fotokopinya.
  • Kartu keluarga kemudian fotokopinya.
  • Akte lahir anak atau surat baptis dan juga fotokopinya.
  • Paspor pendatang tua asli.
  • Paspor lama anak bila untuk perpanjangan masa berlaku paspor.

 

Artikel ini disadur dari Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Related Articles

Back to top button