Bisnis

P3M sebut RPP Kesejahteraan ancam sektor hasil tembakau

Selain itu, juga berpotensi mematikan kelangsungan ekosistem kemudian tata niaga pertembakauan….

Jakarta – Perhimpunan Penguraian Pesantren juga Warga (P3M) menyatakan dampak disahkannya Rancangan Peraturan eksekutif (RPP) Aspek Kesehatan dengan pasal tembakau pada industri, akan berpengaruh buruk bagi iklim perniagaan lapangan usaha hasil tembakau (IHT).

Menurut Direktur P3M KH Sarmidi Husna banyaknya larangan terhadap IHT, seperti material tambahan atau pembatasan tar kemudian nikotin, akan menimbulkan IHT nasional gulung tikar.

"Kretek yang digunakan menjadi hasil IHT nasional menggunakan materi tambahan rempah sebagai penggenap rasa. Kalau dibatasi juga dilarang, yang mana terkena dampak terlebih dahulu bidang kretek nasional," katanya melalui keterangannya di dalam Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Menteri Aspek Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengutarakan bahwa RPP Bidang Kesehatan akan segera disahkan pada waktu dekat.

Menanggapi itu, Sarmidi memaparkan sebelum adanya RPP Bidang Kesehatan pun, IHT telah kepayahan akibat kebijakan fiskal yang eksesif. Sejak tahun 2020, tarif cukai hasil tembakau setiap saat naik dua digit. Padahal, di dalam ketika bersamaan, IHT tertekan oleh sebab itu pandemi Pandemi dan juga disusul situasi globus yang dimaksud tak pasti.

Situasi IHT legal pada waktu ini terus terpuruk yang terkonfirmasi melalui realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang digunakan tak memenuhi target, begitu juga produksi rokok turun.

Dengan keadaan itu, katanya pula, pemerintah wajib memberikan potensi untuk pemulihan, dengan cara, tak ada kenaikan tarif CHT untuk tahun 2025, lantaran sudah ada ada kenaikan tarif PPN terhadap hasil tembakau.

"Sedangkan untuk tahun 2026 juga tahun berikutnya, kenaikan tarif cukai HT disesuaikan dengan pertumbuhan kegiatan ekonomi atau bilangan bulat inflasi," kata beliau pula.

Dengan tambahan RPP, tentu akan memproduksi IHT gulung tikar. IHT akan semakin berat jikalau harus memenuhi ketentuan dari RPP, seperti pembaharuan kemasan, unsur baku, yang costnya sangat besar, pengaturannya juga semakin ketat.

Dia mengatakan, IHT telah lama diatur melalui 446 regulasi yang mana mana 400 (89,68 persen) itu berbentuk kontrol, 41 (9,19 persen) mengatur perihal cukai hasil tembakau, dan juga semata-mata 5 (1,12 persen) regulasi yang mana mengatur isu ekonomi/kesejahteraan.

Menurut Sarmidi, selama pembahasan RPP penyelenggaraan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan Pasal Pengamanan Zat Adiktif bukan melibatkan partisipasi rakyat secara luas serta berimbang.

P3M, katanya pula, mengajukan permohonan Menteri Aspek Kesehatan agar mengeluarkan pasal-pasal terkait Pengamanan Zat Adiktif dari draf RPP Bidang Kesehatan yang tersebut ada, oleh sebab itu bertentangan dengan UU Kesehatan, UU Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, UU Perkebunan, juga putusan Mahkamah Konstitusi.

"Selain itu, juga berpotensi mematikan kelangsungan lingkungan kemudian tata niaga pertembakauan," katanya lagi.

Menurut dia, pasal-pasal terkait barang bidang hasil tembakau seharusnya diatur pada pengaturan tersendiri sebagaimana mandat UU Kesehatan.

Artikel ini disadur dari P3M sebut RPP Kesehatan ancam industri hasil tembakau

Related Articles

Back to top button