Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang tersebut Harus Dibawa pada waktu Membuat atau Memperpanjang SIM
Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk menyebabkan atau menunda SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga hingga 30 September mendatang.
Ada tujuh provinsi yang mulai menerapkan aturan ini. Ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban miliki BPJS Aspek Kesehatan sebagai prasyarat pengurusan SIM diatur pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan inovasi melawan peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan juga Penandaan SIM.
Berdasarkan postingan yang dimaksud ditempatkan di akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kesegaran yang tersebut aktif, berikut ini beberapa orang dokumen yang tersebut harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menimbulkan atau menunda SIM:
- Formulir pendaftaran SIM,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
- Fotokopi/asli sertifikatnya sekolah juga pelatihan mengemudi,
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi,
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing),
- Surat hasil pemeriksaan kesejahteraan jasmani serta rohani, dan
- Lampiran kepesertaan JKN aktif.
Sebelumnya, Polri juga telah terjadi menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Kesejahteraan sebagai prasyarat untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk menegaskan JKN pemegang SIM aktif.
Tahap pertama ketika mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Bidang Kesehatan di dalam nomor 08118165165 atau aplikasi mobile mobile JKN.
Kemudian, pada proses identifikasi, pelaku melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang tersebut bukan melampirkan, maka pengecekan diwujudkan dengan NIK,” kata beliau pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pada tahap kedua, ketika SIM sudah ada terbit dan juga akan diserahkan. Bagi yang dalam tahap 1 bukan terlibat atau belum punya JKN, maka pemohon SIM mengemukakan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau terlibat acara rehab/cicilan iuran.
Tak belaka itu, bagi partisipan BPJS yang digunakan menunggak dan juga berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang mana cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM




