Inilah 7 Kendaraan Keutamaan yang digunakan Wajid Didahulukan pada Jalan Raya
Jakarta – Meskipun setiap pengendara memiliki hak yang digunakan identik pada penyelenggaraan jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang tersebut diberikan hak prioritas di situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas pada undang-undang yang mana berlaku.
Kendaraan yang dimaksud mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang mana harus didahulukan di dalam jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur di Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang mana diberikan hak prioritas pada jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang tersebut sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang digunakan mengangkut pemukim sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan setelah itu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan juga pejabat negara asing juga lembaga internasional yang tersebut bermetamorfosis menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan tenaga Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang tersebut mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang dimaksud mendapatkan prioritas harus dikawal oleh pelaku Kepolisian Negara Republik Indonesi dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan juga bunyi sirine.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa pelaku Kepolisian Negara Republik Tanah Air melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pengguna jalan yang digunakan mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.
Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat berikutnya lintas lalu rambu kemudian lintas tidak ada berlaku bagi kendaraan yang dimaksud mendapatkan hak utama sebagaimana diatur di Pasal 134.
Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya


