DKP lengkapi dokumen nelayan Aceh yang digunakan terdampar di Myanmar

Pengetahuan yang digunakan kita dengar seperti itu (sedang menjalani pemeriksaan), serta sejauh ini belum diketahui status merek apakah melanggar atau tidak. Karena itu, kita berharap segera mendapatkan kejelasan
Banda Aceh – Dinas Kelautan serta Perikanan (DKP) Aceh menyatakan, pihaknya sudah ada melengkapi identitas nelayan juga dokumen kapal yang terdampar dalam Myanmar untuk memudahkan penanganan oleh otoritas setempat.
"Kami juga sudah ada menyampaikan identitas nelayan juga data dokumen kapal," kata Kepala DKP Aceh, Aliman, dalam Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, KM Aslam Samudera yang berangkat dari pelabuhan perikanan nusantara Idi, Aceh Timur pada 24 Juni 2024 dengan tujuh ABK terdampar di dalam perairan Myanmar pada Minggu, 7 Juli 2024.
Kapal yang disebutkan kehabisan unsur bakar minyak (BBM), sehingga merek harus mencari proteksi dan juga akhirnya terdampar juga masuk ke perairan Myanmar.
Saat itu, mereka juga dibantu kapal patroli Angkatan Laut Myanmar, lalu dibawa ke pelabuhan Kawthaung untuk diproses lebih besar lanjut.
Adapun identitas tujuh nelayan yang mana terdampar ke perairan Myanmar yang disebutkan yakni M Nur (nakhoda), Annas (kepala kamar mesin. Sedangkan lima ABK nya yaitu Mustafa Kamal, Abdullah, Helmi, Mola Zikri, serta Muzakir.
Aliman mengatakan, kelengkapan identitas nelayan serta dokumen kapal yang dimaksud dilaporkan dengan segera untuk Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu RI Judha Nugraha.
Kemenlu, kata dia, telah terjadi memberikan respons cepat untuk membantu tahapan nelayan Aceh itu, lalu segera mengirimkan nota diplomatik terhadap otoritas pada Myanmar.
"PWNI merespons cepat, juga mengemukakan segera mengirim nota diplomatik ke otoritas setempat untuk mendapatkan akses kekonsuleran," ujarnya.
Berdasarkan informasi diterima, lanjut dia, nelayan Aceh yang tersebut terdampar di dalam Myanmar itu masih pada pemeriksaan otoritas terkait ke sana. Diharapkan segera ada kejelasannya, apakah merekan bersalah atau tidak.
"Informasi yang tersebut kita dengar seperti itu (sedang menjalani pemeriksaan), lalu sejauh ini belum diketahui status merek apakah melanggar atau tidak. Karena itu, kita berharap segera mendapatkan kejelasan," kata Aliman.
Artikel ini disadur dari DKP lengkapi dokumen nelayan Aceh yang terdampar di Myanmar




