Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Daya dan juga Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka inisiatif konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Proyek ini bertujuan untuk menghurangi emisi gas buang serta menggerakkan pengaplikasian energi terbarukan yang tambahan ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Daya Baru Terbarukan lalu Konservasi Daya (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin bermetamorfosis menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah telah memberi subsidi atau bantuan sebesar Rupiah 10 juta.
“Sebetulnya, selisih dari bantuan Mata Uang Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh inisiatif CSR juga, sehingga mampu gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti dikutipkan dari Antara.
Program ini terbuka untuk seluruh warga yang dimaksud memiliki motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan jumlah agregat kendaraan yang mampu didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat dikerjakan dengan dua cara.
Pendaftaran Online
– Kunjungi web web ebtke.esdm.go.id/konversi
– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap serta benar
– Pilih kedudukan bengkel konversi terdekat
– Upload foto KTP, STNK, kemudian BPKB motor
– Submit formulir pendaftaran.
Pendaftaran Offline
– Datang secara langsung ke bengkel konversi terdekat yang tersebut telah terjadi disertifikasi oleh Kementerian ESDM
– Bawalah fotokopi KTP, STNK, dan juga BPKB motor
– Isi formulir pendaftaran ke bengkel konversi.
Tahapan Konversi
Setelah mendaftar, langkah-langkah konversi motor akan melalui beberapa tahapan:
– Pengecekan Teknis
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan keadaan motor dan juga kelengkapan surat-suratnya.
– Persetujuan Biaya
Pemilik motor dan juga bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.
– Penandatanganan Surat Pernyataan
Pemilik motor akan melakukan penandatanganan surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
– Pengerjaan Konversi
Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.
– Permohonan SUT kemudian SRUT
Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) dan juga Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
– Penerbitan SUT kemudian SRUT
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT dan juga SRUT.
– Verifikasi
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang digunakan sudah pernah dikonversi.
– Serah Terima Motor
Motor yang tersebut sudah dikonversi akan diserahkan kembali untuk pemiliknya.
ESDM.GO.ID
Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik



