Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif atau caleg terpilih hasil pemilihan umum atau Pemilihan Umum 2024 yang tersebut belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak ada dilantik.
“Ya, benar (terancam bukan akan dilantik),” ujar Idham ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024, seperti diambil dari Antara.
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Sebelumnya, KPU sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN pada rangka persiapan penyampaian salinan langkah calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang dimaksud telah terjadi melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih untuk KPU di dalam setiap-tiap jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidaklah mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka merekan dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN serta surat pernyataan untuk KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam hal caleg terpilih tidak ada menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak ada mencantumkan nama yang dimaksud bersangkutan di penyampaian calon terpilih.
Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, kemudian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud di Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan untuk instansi yang dimaksud berwenang memeriksa laporan harta kekayaan pelaksana negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan untuk KPU, KPU Provinsi, kemudian KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih bukan menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, juga KPU Kabupaten/Kota bukan mencantumkan nama yang dimaksud bersangkutan pada penyampaian nama calon terpilih.
Artikel ini disadur dari Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya




