INACA Beberkan Penyebab Tiket Pesawat Mahal: Harga Avtur hingga Retribusi Bandara
Jakarta – Ketua Sektor Penerbangan Berjadwal Asosiasi Maskapai Penerbangan Negara Indonesia (INACA) Bayu Sutanto merespons tingginya tarif tiket yang tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman juga Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Akhir-akhir ini, kata Luhut, komunitas mengeluhkan tingginya nilai tukar tiket.
Mahalnya tiket pesawat juga diucapkan Menteri Perjalanan lalu Sektor Bisnis Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno. Mahalnya tiket pesawat domestik itu berdampak pada pariwisata di negeri. Sandiaga Uno mengemukakan pemerintah sudah membentuk satuan tugas (satgas) penurunan biaya tiket pesawat, sebagai upaya untuk menciptakan harga jual tiket pesawat yang lebih banyak efisien di Indonesia.
Sekretaris Jenderal INACA itu mengatakan, belum tahu Menteri Luhut menggunakan data apa lalu dari mana sehingga menyimpulkan demikian. “Datanya tiada di-share, diperlihatkan hanya sekali komentarnya saja,” ujar dia, pada waktu dihubungi melalui perangkat lunak perpesanan pada Selasa, 16 Juli 2024.
Menurut Bayu, di kamus menjelaskan “mahal” dengan arti “lebih tinggi” daripada nilai atau nilai sebelumnya. Atau tambahan lebih tinggi dari nilai yang digunakan sepatutnya. Dalam tindakan hukum nilai tiket pesawat kelas kegiatan ekonomi di negeri patokannya tarif batas berhadapan dengan (TBA). “Jadinya bisa saja dianggap mahal bila nilai tukar jual di dalam berhadapan dengan TBA juga sebaliknya,” ucap dia.
Berikutnya, ia menjelaskan, nilai tarif batas melawan yang digunakan masih berlaku ketika ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dengan patokan biaya avtur rata-rata Mata Uang Rupiah 10 ribuan dan juga nilai kurs Mata Uang Dollar per Rupiah 14.200-an. Saat ini, kata dia, biaya avtur ke menghadapi 14 ribuan lalu kurs Simbol Dolar di melawan 16 ribuan. “Dengan biaya tiket tidak ada melebihi TBA (2019) apakah masih dibilang mahal?” ujarnya.
Dia memaparkan nilai tiket akhir yang dimaksud dibayar penumpang. Dalam komponen detailnya, seperti nilai tiket berdasarkan biaya total operasi setiap rute, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara/passenger service charge (PSC) atau retribusi bandara yang digunakan nilainya mencapai hingga 25-30 persen dari tarif tiket.
Selanjutnya Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 11 persen akan naik 12 persen dalam 2025, iuran wajib Jasa Raharja, fuel surcharge yang mana diberlakukan sejak Agustus 2022 akibat kenaikan biaya avtur berjauhan melampaui asumsi penghitungan TBA pada 2019. “Hingga sekarang Kemenhub belum menyetujui merevisi TBA tersebut,” tutur dia.
Sehingga menurut Bayu, nilai tukar akhir yang dimaksud dibayar oleh penumpang mencakup pembayaran pajak terhadap pemerintah juga terhadap pengelola bandar udara. Bukan hanya saja biaya tiket semata sesuai biaya operasi plus laba. Dia menyebutkan beberapa komponen biaya operasi mahal atau tambahan dari biaya seharusnya.
Misalnya, desain gedung terminal bandara yang digunakan berorientasi mewah lalu megah tanpa perhitungkan biaya operasi dan juga perawatan yang mana pada akhirnya dibebankan terhadap penumpang pada PJP2U atau PSC. Inefisiensi pengelolaan bandara, biaya-biaya titipan pada nilai tukar avtur seperti throughput fee oleh pengelola bandara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 0,25 persen oleh Badan Pengatur Hilir Minyak juga Gas Bumi lalu PPN 11 persen terhadap avtur untuk penerbangan domestik.
Selanjutnya biaya ekstra yang mana dipungut oleh Tentara Nasional Negara Indonesia dan juga otoritas bandara di dalam bandara-bandara enclave sipil, seperti bandara sipil menumpang pada Pangkalan Angkatan Lingkungan TNI, pajak, bea masuk, dan juga tahapan impor komponen serta suku cadang pesawat.
“Baru dua bulan yang kemudian ada ide dari Kemenko Marves mau bebankan fana pariwisata ke biaya tiket. Mungkin dengan asumsi harga jual tiket dianggap masih murah,” ucap Bayu. Sementara baru semata Menteri Peluang Usaha Pariwisata kemudian Kondisi Keuangan Kreatif, kata dia, menyampaikan yang digunakan mahal itu tiket kelas bisnis. Bukan kelas ekonomi.
Dia menjelaskan, bulan tak lama kemudian direncanakan akan membebankan biaya kereta api bandara ke tarif PSC, yang mana otomatis akan disusupkan masuk ke nilai tukar tiket. “Tapi segera ditolak oleh pelaku lapangan usaha penerbangan, wisata, hotel, juga lainnya,” ucap dia. “Sekarang kok bilang harga jual tiket mahal, ya? Apa berubah menjadi pejabat umum itu statemennya tiada selalu konsisten?”
Bayu merekomendasikan beberapa opsi untuk menurunkan harga jual tiket melalui penurunan juga efisiensi biaya operasi. Misalnya hapus bea masuk, pajak penghasilan (PPh) impor, PPN kemudian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) suku cadang kemudian komponen pesawat. Hapus PPN terhadap tiket domestik, tiket luar negeri tiada dikenakan PPN.
Selanjutnya, hapus PPN terhadap avtur untuk penerbangan domestik, efisiensi pengelolaan bandara agar tarif PSC lalu sewa sarana bandara bisa jadi turun. “Semuanya di kendali pemerintah, tinggal butuh kemauan political will,” ucap Bayu.
ILONA ESTHERINA
Artikel ini disadur dari INACA Beberkan Penyebab Tiket Pesawat Mahal: Harga Avtur hingga Retribusi Bandara




