Teknologi

Berhasil di dalam PTUN, Rimba Raya Menunggu Pembatalan Pencabutan Izin KLHK

Jakarta – Kementerian Lingkungan kemudian Kehutanan (KLHK) diminta untuk segera menjalankan perintah Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Ibukota untuk segera menerbitkan penangguhan menghadapi surat tindakan pencabutan izin restorasi habitat PT Rimba Raya Conservation. Apalagi pengadilan telah dilakukan menetapkan agar izin restorasi seluas 36.331 hektare ke Wilayah Seruyan, Kalimantan Tengah, dikembalikan ke Rimba Raya selaku pemegang konsesi.

Kuasa hukum PT Rimba Raya Conservation, Edbert Budiwiyono, mengatakan sejak 16 Mei lalu, terdapat putusan sementara atau penetapan penundaan yang mana memerintahkan penangguhan pencabutan izin. “Namun sampai pada waktu ini, bahkan ketika PTUN Ibukota Indonesia mengabulkan seluruh gugatan kami, Menteri LHK belum juga tunduk kemudian patuh terhadap penetapan penundaan tersebut,” ucap Edbert untuk Tempo pada Selasa, 16 Juli 2024.

Majelis hakim PTUN Jakarta, Himawan Krisbiyantoro, Febriana Permadi, lalu diketuai oleh Lucya Permata Sari, sebelumnya telah terjadi menjatuhkan putusan nomor perkara 27/G/2024/PTUN.JKT yang digunakan dibacakan pada 11 Juli 2024. Putusannya adalah mengabulkan seluruh gugatan Rimba Raya. Kemudian menguatkan putusan sela yakni membatalkan menghadapi Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 1028 Tahun 2023 yang digunakan mencabut konsesi Rimba Raya.

PTUN Ibukota Indonesia turut mewajibkan KLHK mencabut Surat Keputusan Menteri LHK tersebut, yang digunakan berarti memulihkan penguasaan izin restorasi untuk Rimba Raya. Belakangan, Tempo mendapati bahwa Biro Hukum KLHK sempat mengirim surat ke Swandy & Partners, kantor hukum yang dimaksud membela Rimba Raya, pada 5 Juli 2024. Surat itu menjawab permintaan agar pencabutan izin Rimba Raya dibatalkan.

Di di surat, Kementerian Kehutanan menulis bahwa gugatan ke PTUN Ibukota masih di proses pemeriksaan. Sehingga belum terdapat putusan dari badan peradilan yang telah dilakukan berkekuatan hukum tetap. “Sehingga apabila dikaitkan dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka permohonan saudara tak dapat diproses lebih banyak lanjut,” tulis surat yang tersebut dikirim sebelum putusan PTUN tersebut.

Rimba Raya sebelumnya tercatat memperoleh izin untuk pengelolaan hutan harapan sejak 2013 serta berpindah dalam bidang perdangangan karbon. Korporasi ini dimiliki tiga perusahaan yakni PT Lestari Jaya Anugrah, PT Jaga Rimba, lalu PT Phoenix Pembangunan Indonesia. Presiden Komisaris Rimba Raya adlaah Rusmin Widjaja kemudian Lily Djonni Andhella duduk sebagai Presiden Direktur.

Rimba Raya memulai pembangunan proyek pemulihan hutan alam dengan perusahaan konservasi berbasis dalam Hong Kong bernama Infinite Earth Limited. Proyek restorasi merek dinamai the Rimba Raya Biodiversity Reserve (RRBR). Rimba Raya berperan memproduksi karbon, adapun Infinite Earth Limited berperan Project Developer atas hak mendaftarkan, validasi, serta verifikasi ke Carbon Registry.

Sejak 2013, proyek ini mampu mendulang 33,6 jt ton setara karbon dioksida (CO2e) kredit karbon. Besaran itu bisa saja menyembunyikan emisi DKI Ibukota Indonesia setiap tahunnya. Sebagai gambaran, proyek pelindungan kemudian pemulihan hutan alam ini berada pada pinggir Taman Nasional Tanjung Puting kemudian berubah menjadi zona penyanggah. Lokasinya berjarak sekira 120 kilometer dari sisi barat Wilayah Sampit.

Masalah muncul ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Skor Sektor Bisnis Karbon. Terdapat aturan anyar yang mensyaratkan pemegang izin restorasi mengirimkan karbon secara segera ke pembeli tanpa perantara. Sehingga pemasaran karbon oleh Rimba Raya dilarang melalui Infinite Earth Limited. Aturan lain adalah larangan klaim kredit karbon di dalam luar area konsesi, yang mana berakibat pada terhentinya kerja serupa Rimba Raya dengan Taman Nasional Tanjung Puting. Buntutnya adalah surat peringatan tegas yang digunakan diterbitkan KLHK pada 20 Mei dan juga 21 September 2021.

KLHK berdalih, ketentuan ini dibuat untuk menjamin target kontribusi yang mana ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) pada upaya menekan emisi gas rumah kaca, terpenuhi. Target ambisius pemerintah adalah dapat menurunkan emisi sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri serta 43,20 melalui dukungan internasional. Besaran penurunan emisinya mencapai -140 jt ton CO2e pada 2030.

Itu sebabnya, pemerintah beranggapan bahwa karbon harus dikuasai oleh negara. “Sebab, bicara karbon merupakan bagian dari sumber daya alam yang digunakan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 jelas itu, harus dikuasai oleh negara kemudian dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Laksmi Dhewanthi, untuk Tempo pada 19 Juni lalu.

Kebijakan baru ini tak hanya sekali berimbas pada Rimba Raya saja. Kementerian Kehutanan terlibat mencabut izin yang dimaksud dimiliki PT Global Alam Lestari seluas 22,2 ribu hektare ke Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. KLHK bahkan membekukan perdagangan karbon yang mana dilaksanakan PT Rimba Makmur Utama seluas 157,8 ribu hektare yang mana arealnya melintasi Wilayah Kotawaringin Timur kemudian Katingan, Kalimantan Tengah. Luasan hutannya dua kali lebih banyak besar dari Singapura.

***

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Artikel ini disadur dari Menang di PTUN, Rimba Raya Menunggu Pembatalan Pencabutan Izin KLHK

Related Articles

Back to top button