Ramai Soal Dugaan Rekayasa Guru Besar dalam ULM, Hal ini Syarat Dapatkan Gelar Profesor Secara Benar
Jakarta – Sebelas dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin diduga merekayasa kriteria permohonan guru besar. Investigasi Majalah Tempo edisi 7 Juli 2024 mengungkap rekayasa yang disebutkan dijalankan salah satunya dengan mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator.
Tak hanya saja dosen ULM, perkara ini juga menyoroti kejanggalan terkait gelar kejuaraan akademik beberapa tokoh masyarakat, di antaranya Ketua MPR Bambang Soesatyo juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang digunakan meskipun mengklaim gelar kejuaraan merekan diperoleh dengan proses yang digunakan benar, namun prosesnya masih menjadi pertanyaan.
Sebenarnya bagaimanakah asal dan juga cara mendapatkan gelar kejuaraan guru besar atau profesor?
Pengertian Guru Besar
Menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang digunakan masih berpartisipasi mengajar ke lingkungan satuan institusi belajar tinggi.
Gelar ini tidak semata-mata sekedar titel akademik, tetapi juga mencerminkan tempat penting di pengembangan ilmu pengetahuan juga sekolah di perguruan tinggi. Profesor mempunyai tanggung jawab besar di membimbing mahasiswa, khususnya pada kegiatan doktoral, dan juga berperan pada beraneka kegiatan akademik yang mana bertujuan meningkatkan kualitas lembaga pendidikan tinggi.
Syarat Mendapatkan Gelar Guru Besar
Untuk mencapai peringkat guru besar, manusia dosen harus melalui bervariasi tahapan lalu memenuhi persyaratan tertentu yang dimaksud diatur di peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru serta Dosen, universitas, institut, dan juga sekolah tinggi dapat mengangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan yang mana berlaku.
Sebutan guru besar atau profesor semata-mata digunakan selama dosen yang disebutkan masih bergerak bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Proses pengangkatan guru besar memerlukan seleksi yang tersebut ketat kemudian penilaian kredibel oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi (Kemendikbudristek). Salah satu aturan yang tersebut relevan adalah Pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, yang digunakan menyatakan bahwa jabatan akademik tertinggi ini mempunyai kewenangan untuk membimbing calon doktor.
Selain itu, individu profesor juga mempunyai kewajiban khusus yang harus dipenuhi pada kurun waktu tiga tahun, yakni sebagai berikut.
- Menulis Buku: Menulis buku yang digunakan setara dengan 3 SKS per tahun.
- Menghasilkan Karya Ilmiah: Menghasilkan karya ilmiah yang setara dengan 3 SKS per tahun.
- Menyebarluaskan Gagasan: Menyebarluaskan gagasan yang mana setara dengan 3 SKS per tahun.
Ketiga kewajiban ini dapat dilaksanakan secara fleksibel pada tiga tahun. Misalnya, pribadi profesor dapat menyelesaikan ketiga kewajiban pada satu tahun, kemudian dua tahun berikutnya bebas kewajiban, atau membagi tugas yang dimaksud pada dua tahun dan juga satu tahun bebas kewajiban. Yang penting, totalnya pada tiga tahun harus menyelesaikan kewajiban khusus setara 9 SKS serta setiap kewajiban harus diambil.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | AISYAH AMIRA WAKANG | FRISKI RIANA
Artikel ini disadur dari Ramai Soal Dugaan Rekayasa Guru Besar di ULM, Ini Syarat Dapatkan Gelar Profesor Secara Benar



