Teknologi

Skandal Rekayasa Guru Besar Mencuat, Ini adalah Sanksi bagi Pemalsu Gelar Profesor

Jakarta Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, ketika ini sedang berubah menjadi sorotan terkait ambisinya untuk meraih peringkat guru besar ke Universitas Borobudur. Beberapa kejanggalan terungkap di riwayat akademis kemudian pengajarannya yang tersebut memunculkan pertanyaan.

Pria yang dimaksud akrab disapa Bamsoet yang dimaksud memperoleh gelar kejuaraan kategori master administrasi industri dari Institut Manajemen Newport Tanah Air (IMNI) pada 1991. Anehnya, dalam setahun kemudian, ia baru lulus sarjana di Sekolah Tinggi Bidang Studi Kondisi Keuangan (STIE) Jakarta.

Data juga menunjukkan riwayat mengajar Bambang Soesatyo kurang dari lima tahun, padahal persyaratan untuk berubah menjadi calon guru besar adalah mengajar setidaknya selama satu puluh tahun. Ketika diakses pada 3 Juli 2024, laman Pangkalan Angka Pendidikan Tinggi tidak ada lagi mencantumkan tahun kelulusan Bambang.

Menanggapi isu ini, Bambang Soesatyo mengklaim bahwa pengajuan peringkat guru besarnya sudah ada sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bambang merasa aneh jikalau ada pihak yang mempersoalkan tahapan ini dikarenakan ia masih mengikuti prosedur yang mana ada.

“Saat ini permohonan guru besar masih di proses pengajuan dan juga mengawaitu penetapan nominasi kontestan serdos (sertifikasi dosen) dari Dirjen Dikti. Selama itu belum mengundurkan diri dari juga statusnya Eligible, saya tiada dapat mengisi atau upload beban kerja dosen (BKD) tahun 2022 lalu 2023,” kata beliau pada siaran pers yang digunakan diterima Tempo pada Senin, 17 Juni 2024.

Kasus ini berubah jadi perhatian publik, teristimewa di konteks integritas akademik kemudian transparansi serangkaian pengajuan penghargaan guru besar di Indonesia. Sejalan dengan skandal ini, bagaimana sanksi yang mana berlaku bagi pelanggar atau pemalsu peringkat guru besar? Berikut adalah penjelasannya.

Kasus Reda Manthovani

Selain Bamsoet, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovani juga menghadapi tuduhan serupa. Reda yang dimaksud mengajukan loncat jabatan dari lektor ke guru besar menggunakan International Journal of Cyber Criminology (IJCC) juga International Journal of Criminal Justice Science (IJCJS) untuk menerbitkan empat artikel ilmiahnya.

Belakangan diketahui, kedua jurnal yang dimaksud bermasalah sebab sudah ada bukan lagi terbit lalu diduga diterbitkan oleh perusahaan paper mill.

Menanggapi hal ini, Reda mengklaim artikelnya terbit sesuai prosedur dan juga ia bukan mengetahui apakah jurnal yang disebutkan sedang di penyelidikan sebagai jurnal predator atau tidak.

“Saya tak mengetahui apakah jurnal itu sedang pada penyelidikan sebagai jurnal predator atau tidak,” kata Reda pada 6 Juli 2024.

Sanksi menghadapi Pelanggaran

Sesuai dengan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru serta Dosen, terdapat sanksi berat bagi pihak yang mana memberikan atau menggunakan sebutan guru besar tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.

Penyelenggara lembaga pendidikan yang tersebut melanggar aturan ini dapat dipidana dengan penjara paling lama sepuluhan tahun dan/atau denda paling banyak Mata Uang Rupiah 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sedangkan individu yang digunakan memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar secara tiada sah dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling berbagai Rupiah 500.000.000,00 (lima ratus jt rupiah).

Dengan adanya peraturan yang mana ketat ini, diharapkan bahwa penghargaan guru besar permanen terjaga kualitas serta kredibilitasnya, sehingga mampu memberikan kontribusi yang dimaksud bermanfaat di planet sekolah tinggi.

PUTRI SAFIRA PITALOKA  | DIANKA RINYA FITRIANSYAH

Artikel ini disadur dari Skandal Rekayasa Guru Besar Mencuat, Ini Sanksi bagi Pemalsu Gelar Profesor

Related Articles

Back to top button