51 Calon Siswa Dianulir Usai Kasus Katrol Angka Rapor pada Depok, Siapa yang tersebut Berhak Mengisi Kursi Kosong?
Depok – Dinas Pendidikan Jawa Barat tiada sanggup melanjutkan 51 calon kontestan didik (CPD) yang dimaksud dianulir lantaran katrol nilai rapor ke SMA Negeri Depok. Sedangkan kursi kosong yang digunakan ditinggalkan akan didorong diprioritaskan untuk Keluarga Perekonomian Tidak Mampu (KETM).
Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar Mochamad Ade Afriandi menyatakan setelahnya rapat Hari Jumat di dalam Kemendikbud bersatu Disdik Depok, perwakilan Kepala SMAN negeri Perkotaan Depok, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI dan juga Kementerian PMK telah melayangkan surat pembatalan seleksi PPDB tahap 2 terhadap 51 calon kontestan didik.
“Bagi kami di dalam PPDB Jabar kalau sudah ada tidaklah jelas, tak jujur ya, ya tak kemungkinan besar kami lanjutkan (untuk anaknya sekolah). Nah apalagi ini kan istilahnya ke Depok cuci rapor gitu ya, itu sudah ada jelas memalukan lah,” kata Ade, Selasa, 16 Juli 2024.
Padahal, menurut Ade, sebenarnya tidak ada harus manipulasi nilai rapor atau dengan kondisi riil semata ada prospek yang diterima.
“Tapi kalau kelihatannya mungkin saja gitu, namanya di-up (katrol nilai) itu kan ingin lebih besar pasti (diterima) gitu,” tutur Ade.
Ade mengungkapkan, oleh sebab itu berkaitan dengan SMP asal, maka Inspektorat Jenderal Kemendikbud menggalakkan Inspektorat Daerah Perkotaan Depok untuk melakukan pemeriksaan untuk satuan pendidikan.
“Artinya untuk kepala sekolahnya, guru-gurunya gitu ya, perwakilan kepala sekolah atau operator sistem pada sekolah tersebut,” ungkap Ade.
Soal kuota yang tersebut kosong pasca 51 CPD dianulir, Ade menjelaskan kuota sekolah yang tak terisi oleh sebab itu tiada daftar ulang, dianulir atau sebab pendaftarnya kurang, telah diatur mekanismenya sesuai Pergub Nomor 9 Tahun 2024.
“Jadi tidaklah serta-merta kepala sekolah mengisikan aja, tidaklah gitu ya. Pertama itu harus ada data sementara dari hasil pendaftaran, data CPD sementara hasil pendaftaran yang tersebut memenuhi syarat,” jelas Ade.
Kemudian, harus dikomunikasi juga dikoordinasikan dari sekolah ke Kantor Unit Dinas Pendidikan Jabar yang tersebut membawahi Daerah Perkotaan Depok, setelahnya itu dikomunikasikan dengan forum kepala sekolah swasta di dalam Depok.
“Dari hasil komunikasi yang dimaksud dihasilkan kesepakatan siapa yang tersebut nanti akan diundang untuk mengisi kursi yang dimaksud ditinggalkan tadi,” papar Ade.
Namun sebelum diundang, ada mekanisme diinformasikan dulu nama CPD tersebut, minimal dalam papan pengumuman sekolah yang akan mengisi kursi yang ditinggalkan.
“Sebelum diinformasikan juga perjumpaan dengan swasta itu untuk menjamin CPD yang tersebut telah diterima di sekolah lain, dalam swasta, itu kendati telah mendaftar ke SMAN yang tersebut 8 (kosong) itu, tidak ada boleh diundang lagi, tiada boleh,” terang Ade.
Kata Ade, kuota yang dimaksud lebih lanjut ditujukan bagi yang belum mendapatkan sekolah, baik negeri, swasta maupun juga ke madrasah aliyah.
“Jadi identik sekali belum dapat sekolah serta juga saya dorong itu, khususnya untuk yang digunakan keluarga tak mampu, yang digunakan belum tertampung semua,” ucap Ade.
Artikel ini disadur dari 51 Calon Siswa Dianulir Usai Kasus Katrol Nilai Rapor di Depok, Siapa yang Berhak Mengisi Kursi Kosong?



