Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Tak Bisa Asal Diterapkan Mulai 17 Agustus, Anggota Dewan: Harus Ada Dasar Hukumnya
Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengungkapkan pembatasan pembelian material bakar minyak atau BBM bersubsidi tidaklah dapat secara langsung dimula pada 17 Agustus mendatang.
Sebelumnya, sinyal pembatasan ini disampaikan Menteri Koordinator Lingkup Kemaritiman lalu Pengembangan Usaha (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, sesudah itu dibantah Menteri Daya serta Informan Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
“Harus ada dasar hukumnya dulu,” kata Mulyanto melalui program perpesanan untuk Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.
Artinya, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Pendistribusian serta Harga Jual Eceraan BBM harus lebih tinggi dulu diselesaikan. Persyaratan pembatasannya juga harus definitif serta dikonsultasikan untuk publik. “Sehingga, ketika ditetapkan lebih besar simpel diterima,” tuturnya,
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun meminta-minta Luhut mencabut lalu meralat pernyataannya. Apalagi sudah ada ada klarifikasi dari Menteri ESDM bahwa tak ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.
Mulyanto juga mengatakan, wacana ini belum pernah dibahas Komisi VII bersatu Menteri ESDM maupun Badan Pengatur Hilir Minyak juga Gas Bumi (BPH Migas). “Ini adalah sesuatu yang tersebut tanpa peringatan kemudian mengagetkan,” kata Mulyanto.
Selanjutnya: Selama ini pembatasan BBM bersubsidi yang digunakan dibahas Komisi VII….
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Tak Bisa Asal Diterapkan Mulai 17 Agustus, Anggota Dewan: Harus Ada Dasar Hukumnya


