Walhi Sebut Rencana Pulau Sampah di Area Reklamasi Teluk DKI Jakarta Asal-asalan
Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesi (Walhi) menganggap rencana pulau sampah dalam area reklamasi Teluk Jakarta sebagai rencana asal-asalan yang mana tiada berdasarkan kajian komprehensif.
Manajer Kampanye Polutan serta Urban Walhi Abdul Ghofar mengutarakan wacana pulau sampah ini menggenapi beragam kebijakan Penjabat Pemuka Ibukota Heru Budi yang mana terlihat gagap kemudian gagal pada menyelesaikan persoalan seperti permasalahan polusi udara. “Pembuatan pulau sampah akan memunculkan permasalahan sosial kemudian lingkungan pada wilayah sekitar tempat kejadian proyek,” kata Ghofar untuk Tempo, Jumat, 19 Juli 2024.
Menurut dia, pulau sampah ini juga tak akan berhasil mengatasi persoalan utama dari situasi darurat sampah ke wilayah metropolitan Jakarta. Ghofar menuturkan reklamasi untuk pembuatan pulau sampah atau untuk peruntukan lain di wilayah pesisir DKI Jakarta sendiri merupakan sesuatu yang mana bermasalah.
Reklamasi sudah dan juga akan berdampak pada hilangnya akses nelayan lalu kecacatan habitat laut. “Sementara pulau sampah berisiko membesar mencemari lingkungan dari jenis sampah tertentu, seperti plastik, limbah elektronik, lalu jenis limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) lain.”
“Padahal situasi ketika ini wilayah perairan Teluk Ibukota telah tercemar logam berat serta mikroplastik. Pembuatan pulau sampah akan memperparah situasi tersebut,” ucap dia.
Menurut Ghofar, proyek seperti pulau sampah dalam Maladewa juga Singapura yang dimaksud berubah jadi rujukan bagi pembuatan pulau sampah di DKI Jakarta punya sederet kesulitan kesejahteraan kemudian lingkungan. Dari sisi urgensi, kata dia, Maladewa serta Singapura memang sebenarnya mempunyai kendala keterbatasan lahan untuk pembangunan sarana pengelolaan sampah. Oleh karenanya, menurut Ghofar, kedua negara yang dimaksud menciptakan juga atau memanfaatkan pulau sebagai kedudukan penimbunan serta pengolahan sampah.
“Proyek pulau sampah pada Maladewa mengakibatkan kehancuran sistem ekologi laut akibat cemaran limbah seperti elemen penyimpan daya bekas, asbes, timbal kemudian material lain yang mana masuk ke perairan. Pencemaran ini menyebabkan kerusakan ekologi sekaligus meningkatkan risiko kesegaran bagi masyarakat.”
Sementara Pulau Semakau yang dimaksud berubah menjadi pulau sampah di dalam Singapura, kata Ghofar, pada waktu ini pada situasi terisi tambahan dari setengahnya lalu terancam kelebihan kapasitas. Ia menyebutkan mulai muncul desakan dari pakar untuk mulai berfokus pada upaya pengurangan sampah secara signifikan pada keseluruhan siklus material baik sampah plastik maupun organik.
Berdasarkan pengalaman pulau sampah di Maladewa serta Singapura yang dimaksud memiliki catatan kritis pada aspek keseimbangan kemudian lingkungan, menurut dia, kebijakan perkembangan pulau sampah baik dalam Ibukota maupun wilayah lain adalah pilihan yang dimaksud tak tepat.
“Tidak ada urgensi dari sisi pengadaan lahan juga kebijakan ini juga bukan akan menyelesaikan persoalan darurat sampah apabila pemerintah enggan mengupayakan langkah-langkah pengurangan dari sumber sampah,” kata dia.
Walhi, kata Ghofar, memohon wacana ini tidak ada harus dilanjutkan. Ia mengajukan permohonan Heru untuk fokus pada upaya-upaya strategis lain yang dimaksud telah pernah dirumuskan oleh pemerintahan DKI Jakarta misalnya melalui Peraturan Pemimpin wilayah Ibukota tentang pengelolaan sampah dalam level RT/RW, pelarangan plastik sekali pakai jenis tertentu hingga pengerjaan prasarana seperti TPS3R.
“Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyokong upaya lain yang digunakan signifikan mengatasi kesulitan sampah seperti implementasi habitat guna ulang yang dimaksud mampu menghurangi secara signifikan sampah plastik,” ucapnya.
Sebelumnya, Heru mengusulkan untuk merancang pulau baru sebagai area pengolahan sampah pada wilayah aglomerasi Daerah Khusus Ibukota Indonesia (DKJ). Sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, kawasan aglomerasi itu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur.
Heru beralasan, DKI Jakarta tidak ada lagi memiliki lahan untuk dijadikan lokasi pembuangan sampah di satu puluh tahun ke depan. Belum lagi, produksi sampah semakin membesar serta tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang telah melebihi kapasitas.
Artikel ini disadur dari Walhi Sebut Rencana Pulau Sampah di Area Reklamasi Teluk Jakarta Asal-asalan



