Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad: Kita Ingin OIKN Betul-betul Diberi Kewenangan..
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi membeberkan alasan di dalam balik keputusannya memberikan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun bagi pemodal yang digunakan ingin menanamkan modal pada Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN). Jokowi mengungkapkan pemerintah ingin betul-betul mendebarkan penanaman modal yang digunakan sebesar-besarnya, baik penanaman modal pada negeri maupun luar negeri.
“Karena yang dimaksud dibangun dari APBN itu cuma kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, yang lainnya itu kita berharap untuk investasi, untuk pemodal baik di kemudian luar negeri,” kata Jokowi sebelum berangkat menuju Uni Emirat Arab ke Lanud Halim Perdanakusuma, Ibukota Indonesia Timur, Selasa, 16 Juli 2024. “Kita ingin – memang sebenarnya OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan, untuk mengejutkan penanaman modal yang tersebut sebesar-besarnya, baik penanaman modal pada negeri maupun luar negeri.”
Jokowi pada Kamis pekan lalu, 11 Juli 2024, meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Perkotaan Nusantara. Perpres ini berfungsi untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
Dalam aturan yang tersebut terdiri berhadapan dengan 14 pasal itu, salah satunya mengatur rentang waktu HGU yang digunakan diberikan pemerintah untuk pengelolaan lahan di dalam IKN. Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 75/2024 mengatur bahwa hak guna bidang usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama. Pemberian untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun dapat diberikan berdasarkan kriteria juga tahapan evaluasi.
Hingga ketika ini belum ada realisasi penanaman modal asing ke IKN, meskipun pemerintah sudah ada menerima beratus-ratus nota kesepahaman (MoU) serta letter of intent (LoI) atau kesepakatan awal untuk kerja sama. Menteri Investasi/Kepala Badan Kesepahaman Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan hal yang dimaksud ketika menjawab pertanyaan di rapat sama-sama Komisi VI DPR pada Selasa, 11 Juni 2024.
“Investasi yang masuk dalam IKN sekarang pada tahap pertama itu adalah pembangunan ekonomi PMDN semuanya. Belum ada PMA (penanaman modal asing) yang melakukan groundbreaking,” kata Bahlil. pemerintahan sejak 2022 sampai akhir 2024 ini akan mengeluarkan anggaran dari APBN sebesar Rupiah 72 triliun untuk pengerjaan IKN.
Perpres 75 juga mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama, kemudian dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.
Kemudian, mengenai hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus, kemudian dapat direalisasikan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria lalu tahapan evaluasi.
OIKN akan datang melakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali setelahnya pemberian hak siklus pertama. Untuk mengawasi pemenuhan persyaratan seperti hak tanah yang mana diberikan masih diusahakan juga dimanfaatkan dengan baik.
Kemudahan aturan untuk pemodal dibarengi dengan menyiapkan perihal aturan ganti merugikan lahan di dalam IKN. Pasal 8 ayat 1 Perpres No.75/2024 bahwa inventarisasi serta identifikasi melawan penguasaan tanah ADP oleh Komunitas akan diwujudkan oleh kelompok terpadu yang tersebut dibentuk juga diketuai oleh Otorita IKN kemudian beberapa Kementerian terkait dengan penyelenggaraan koordinasi, lingkungan hidup, agraria pertanahan.
Proses ganti kerusakan lahan hingga bangunan masyarakat yang dimaksud terdampak pembangunan IKN akan diberikan di bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang digunakan disetujui oleh kedua belah pihak.
Artikel ini disadur dari Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad: Kita Ingin OIKN Betul-betul Diberi Kewenangan..




