Kemendagri Desak BUMD Penuhi Target Capaian Sistem Penyediaan Air Minum 100 Persen
Jakarta – Pelaksana Harian (Plh) Direktur BUMD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), juga Barang Milik Daerah (BMD), Budi Ernawan, mengemukakan capaian sistem penyediaan air minum (SPAM) ditargetkan 100 persen untuk Tanah Air Emas 2045.
“Ini bertujuan untuk penguatan pembinaan, pengawasan, kemudian pengelolaan BUMD air minum, limbah serta sanitasi juga menyamakan serta mempersatukan persepsi khususnya mengenai kebijakan peningkatan SPAM,” kata Budi melalui informasi tercatat yang mana diterima Tempo pada Jumat, 19 Juli 2024.
Upaya pencapaian target itu dibahas di rapat koordinasi BUMD air minum, limbah lalu sanitasi pada rangka peningkatan penyelenggaraan SPAM pada Rabu, 17 Juli 2024 lalu. Rapat itu diselenggarakan ke Ibukota Indonesia Utara oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Dia memaparkan data rencana perkembangan jangka menengah nasional (RPJMN) 2029. Fakta itu memiliki target 42,5 persen capaian akses air minum aman, 40,2 persen akses air minum perpipaan, lalu 51,36 persen akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan air minum.
“Kondisi yang mana terjadi pada waktu ini, kami masih mempunyai gap yang tersebut cukup jarak jauh dengan pencapaian akses air minum aman yang digunakan masih dalam 11,8 persen dalam tahun 2020 serta akses air minum perpipaan dalam 19,79 persen ke tahun 2023,” tuturnya.
Budi menafsirkan kesenjangan antara target serta realiasi cukup besar menjadi tantangan besar bagi perusahaan air minum milik pemerintah wilayah (Pemda). Sebagai pelaksana utama pelayanan air minum perpipaan yang tersebut ada pada Indonesia, khususnya untuk mewujudkan Indonesi Emas tahun 2045.
Budi mengatakan, untuk menyokong kegiatan percepatan akses air minum perkotaan pada Nusantara Emas 2045, Kemendagri mengupayakan kerja mirip industri BUMD air minum, baik dengan sektor swasta maupun melalui kerja mirip pemerintah lalu badan usaha (KPBU).
Saat ini, menurut Budi sebagian BUMD air minum bentuknya masih perusahaan wilayah yang digunakan belum sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017.
Kemendagri memacu Pemda untuk melakukan inovasi bentuk hukum, bukan semata-mata bagi perusahaan air minum milik Pemda tetapi juga BUMD bidang bidang usaha yang digunakan lain.
“Pengelolaan SPAM juga akan dilaksanakan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) air dengan tujuan perluasan skala dunia usaha pengelolaan SPAM secara nasional dengan mengakuisisi BUMD air minum,” ujarnya.
Pilihan editor: Masih Kuat di dalam Jawa Barat, Ridwan Kamil Berpotensi Kembali Jadi Lawan Dedi Mulyadi
Artikel ini disadur dari Kemendagri Desak BUMD Penuhi Target Capaian Sistem Penyediaan Air Minum 100 Persen


