Cuci Rapor Menjadi Modus yang mana Buat Katrol Kuantitas Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok
Jakarta – Sebanyak 51 siswa SMP Negeri 19 Depok yang sudah pernah diterima dalam beberapa SMA Negeri di Depok dibatalkan penerimaanya dikarenakan terbukti melakukan pemanipulasian nilai rapor. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksan harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) Mochamad Ade Afriandi,
Ade menjelaskan para Calon Anggota Didik (CPD) dari SMP yang disebutkan terpaksa dianulir pada waktu Penerimaan Audien Didik Baru (PPDB) tahap dua, didapatkan terjadinya anomali data.
Bidang Pengawasan PPDB Jabar serta Panitia PPDB pada salah sau SMA di dalam Depok kemudian melakukan validasi ke SMP Negeri 19 Depok. “Ke SMP asal. Nah, data yang digunakan anomali itu ya, dikarenakan ada informasi terkait dengan nilai rapor ya, nilai rapor dari SMP asal. Tetapi pada ketika divalidasi ke sekolah, disandingkan antara nilai rapor yang digunakan dipublikasikan oleh CPD dengan buku rapor, dan juga juga buku nilai yang mana ada pada sekolah, itu bukan ada perbedaan nilai (sesuai),” kata Ade, Selasa, 16 Juli 2024.
Kecurangan terungkap di mana Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek melakukan pengecekan nilai melalui aplikasi mobile e-rapor lalu ditemukan, nilai e-rapor berbeda dengan nilai rapor yang digunakan diedit pada membuka rapor sekolah.
“Sehingga akhirnya ditelusuri oleh Itjen Kemendikbud dengan kami juga akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya pada Depok itu ‘cuci rapor’ ya, ada cuci rapor yang digunakan dikerjakan oleh sekolah,” kata Ade.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Daerah Perkotaan Depok Sutarno memaparkan 51 partisipan didik yang digunakan dianulir dari beberapa SMA Negeri pada Depok akan melakukan komunikasi dengan pihak sekolah swasta yang mana berada pada Depok agar para CPD dapat tetap bersekolah.
“Karena memang sebenarnya aturan yang digunakan tidaklah masuk di negeri harus pada swasta. Kalau memang benar ada yang kesulitan untuk dapat masuk ke SMA swasta, kami fasilitasi untuk sanggup memperoleh sekolah swasta,” kata Sutarno ketika ditemui dalam SMPN 22 Depok, Jalan Bima, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024.
Sutarno juga menjelaskan Dinas Pendidikan sudah pernah berkoordinasi dengan warga tua siswa juga wali kelas dalam SMPN 19 Depok apabila mendapatkan kendala sewaktu ingin melanjutkan SMA dengan mengkomunikasikan ke pihak mereka.
“Informasi terakhir, belaka ada 3 yang belum ada (masuk SMA swasta) tapi yang dimaksud lain sudah ada bisa saja memperoleh swasta,” ujar Sutarno. Dia berkomitmen agar 51 siswa yang disebutkan permanen memperoleh sekolah lalu akan masih difasilitasi lalu dikomunikasikan terhadap pihak sekolah swasta yang mana berada pada Depok.
AULIA SABRINI SARAGIH | RICKY JULIANSYAH |
Pilihan editor: Soal Skandal Cuci Skor Rapor, Dinas Pendidikan Depok: Siapa Tahu dalam SD Juga
Artikel ini disadur dari Cuci Rapor Menjadi Modus yang Buat Katrol Nilai Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok




