Kominfo Blokir Akun Medsos Binance kemudian Kucoin, Hal ini Klarifikasi Bappebti hingga Tokocrypto
Jakarta – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan Muhri mengakses tentang ramainya berita pemblokiran akun Instagram perusahaan perdagangan mata uang digital (kripto) dari luar negeri.
Hal ini menanggapi pemblokiran akun Instagram beberapa perusahaan seperti akun Binance Indonesia, Binance US, Bybit juga Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, serta akun Kucoin Indonesia. Seluruh akun Instagram itu tidaklah bisa saja diakses sejak Selasa lalu, 16 Juli 2024.
Ketika mengakses akun tersebut, tercatat pemberitahuan bahwa “Akun tidak ada tersedia di Indonesia, hal ini lantaran kami (Instagram) memenuhi permintaan legal untuk membatasi konten ini.”
Kasan menjelaskan, pemblokiran itu sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka yang tersebut sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.
Bahwa Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Nusantara hanya saja dapat diselenggarakan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang dimaksud sudah memperoleh tanda daftar atau persetujuan dari Kepala Bappebti.
“Ini sebagai bentuk pemeliharaan terhadap rakyat serta sebagai langkah preventif adanya pemeliharaan hukum dan juga kemungkinan kerugian menghadapi kegiatan tanpa perizinan dalam Indonesia,” Jawab Kasan untuk Tempo melalui instruksi Whatsapp pada Kamis, 18 Juli 2024.
Selain itu, Bappebti berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo terkait pemblokiran domain platform web entitas atau media sosial lainnya. Pasalnya, ada entitas-entitas yang mana memang sebenarnya belum memperoleh persetujuan atau perizinan resmi dari Bappebti untuk dapat menyelenggarakan perdagangan lingkungan ekonomi fisik aset Kripto pada Indonesia.
Dengan begitu, menurut Kasan, pemblokiran sosial media Instagram adalah salah satu langkah yang tersebut penting dilakukan. “Kami selaku otoritas pengawas perdagangan kripto ke pada negeri sangat menyokong langkah yg direalisasikan oleh Kemenkominfo. Seluruh entitas yg diblokir adalah perusahaan -perusahaan yg memang benar tiada berizin bisnis dalam di negeri sehingga dianggap melanggar.”
Bappebti juga menegaskan bahwa tujuan pemblokiran terhadap entitas yang dimaksud bertujuan untuk melindungi kondusivitas lapangan usaha bursa kripto pada Indonesia, khususnya entitas yang dimaksud sudah ada berizin resmi agar masih terjaga daya saingnya.
Sebelumnya, pemblokiran perusahaan perdagangan kripto ini tidak bermetamorfosis menjadi yang digunakan pertama kali untuk Binance lalu Kucoin. Dikabarkan pada 9 Maret 2023, Kucoin dilaporkan ada pelanggaran undang-undang sekuritas dalam Jaksa Agung New York.
Hal ini lantaran Kucoin melakukan proses jual-beli cryptocurrency untuk Warga New York namun belum mendaftarkan perusahaanya secara resmi. Sedangkan, portal Binance sebelumnya pernah diblokir oleh Kominfo pada Juli 2022, sebab permasalahan yang tersebut mirip yaitu tiada mempunyai izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tersebut diwajibkan pada Indonesia.
Sementara itu, salah satu perusahaan kripto terbesar dalam Indonesia Tokocrypto, diketahui mempunyai persentase kepemilikan saham oleh Binance hingga 100 persen. Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang tersebut didasari pada penanaman modal yang dimaksud telah dilakukan diberikan Binance terhadap Tokocrypto pada tahun 2020.
Sebelumnya, pemblokiran perusahaan perdagangan kripto ini bukanlah bermetamorfosis menjadi yang tersebut pertama kali untuk Binance kemudian Kucoin. Dikabarkan pada 9 Maret 2023, Kucoin dilaporkan ada pelanggaran undang-undang sekuritas pada Jaksa Agung New York.
Hal ini lantaran Kucoin melakukan operasi jual-beli cryptocurrency untuk Warga New York namun belum mendaftarkan perusahaanya secara resmi. Sedangkan, web Binance sebelumnya pernah diblokir oleh Kominfo pada Juli 2022, lantaran kesulitan yang dimaksud sebanding yaitu tak miliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tersebut diwajibkan pada Indonesia.
Ketika dikonfirmasi, Tim Humas Tokocrypto Bianda Ludwianto menjelaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap tindakan Kominfo. Ia meyakini pemblokiran yang dimaksud merupakan langkah preventif yang sangat diperlukan untuk menjamin pemeliharaan para konsumen.
“Kami ingin menegaskan kembali, Tokocrypto kemudian Binance adalah dua entitas yang tersebut berdiri sendiri lalu beroperasi secara independen. Kami terus-menerus berikrar untuk mematuhi semua peraturan lalu regulasi yang digunakan berlaku ke Indonesia,” ucapnya.
Artikel ini disadur dari Kominfo Blokir Akun Medsos Binance dan Kucoin, Ini Penjelasan Bappebti hingga Tokocrypto



