OJK: Belum Ada Permohonan Resmi Akuisisi Bank Muamalat Usai Batal Dicaplok BTN
Jakarta – Usai PT Bank Muamalat Negara Indonesia Tbk. batal diakuisisi oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN), Otoritas Jasa Keuangan atau OJK belum menerima permohonan resmi terkait aksi korporasi serupa.
Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Keuangan OJK Dian Ediana Rae mengonfirmasi hal itu. “Sampai pada waktu ini belum terdapat permohonan resmi yang dimaksud diajukan terhadap OJK terkait akusisi Bank Muamalat,” katanya terhadap Tempo belum lama ini.
Apabila ada permohonan pengajuan rencana aksi korporasi untuk OJK, maka OJK akan mengevaluasi dan juga memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku. Dian menyebut, OJK menyambut baik apabila ada rencana konsolidasi yang dimaksud diajukan oleh bank.
“Tentunya dibuka potensi bagi beraneka pihak untuk melakukan sinergi dengan Bank Muamalat, di rangka untuk terus meningkatkan kinerja Bank Muamalat Tanah Air kemudian perbankan syariah secara umum,” katanya.
Untuk itu, Dian berujar, OJK akan membuka prospek terhadap penanam modal yang mana berazam untuk mengembangkan perbankan dalam Tanah Air sesuai dengan Roadmap Perkembangan Bank Syariah. Baik itu bagi pemodal domestik maupun asing.
Dia menjelaskan, upaya untuk mengakselerasi pengembangan perbankan syariah dilaksanakan dengan beragam cara. Misalnya melalui kegiatan konsolidasi perbankan syariah yang tersebut akan terus dikerjakan guna mencapai skala efisiensi juga competitiveness perbankan syariah secara menyeluruh. “OJK akan terus menggerakkan kemudian memperkuat langkah konsolidasi bank syariah yang tersebut akan dilaksanakan di rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia.”
Selaras, OJK juga belum menerima permohonan resmi dari BTN Syariah untuk merger dengan bank syariah lain. “Belum ada pembicaraan, apalagi permohonan resmi,” tutur Dian.
Sebelumnya, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan pembatalan perolehan Bank Muamalat di rapat dengar pendapat sama-sama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesi (DPR RI) dalam Kompleks Senayan pada Senin, 8 Juli 2024.
Dia menyebut, kala itu kebijakan yang dimaksud memang benar belum sampai pada keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesi (BEI). “Cuma, kami belum melakukan keterbukaan informasi bahwa kami tak akan meneruskan akusisi Bank Muamalat dengan berubah-ubah alasan yang dapat komunikasikan kemudian pada pada waktu (rapat) tertutup. Kami tidaklah akan meneruskan,” kata Nixon.
Corporate Secretary Bank Muamalat, Hayunaji, mengemukakan informasi resmi terkait pembatalan pembelian oleh BTN telah dilakukan diterima. “Manajemen Bank Muamalat Nusantara sudah pernah menerima informasi resmi bahwa rencana kepemilikan saham dalam Bank Muamalat belum dapat dilanjutkan,” katanya untuk Tempo pada Rabu, 17 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari OJK: Belum Ada Permohonan Resmi Akuisisi Bank Muamalat Usai Batal Dicaplok BTN




