Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Melibatkan 11 Kementerian dan juga Lembaga
Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengutarakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satuan tugas atau Satgas pengawasan barang tertentu yang tersebut diberlakukan tata niaga impor. Ia mengklaim pembentukan Satgas itu dikarenakan maraknya barang ilegal yang tersebut berimbas pada PHK dan juga pabrik tutup dalam di negeri.
“Satuan tugas pengawasan barang tertentu, jadi tidak ada semua tentunya, yang dimaksud diberlakukan tata niaga impor,” kata Zulhas pada kantornya dalam Ibukota Pusat, Jumat, 19 Juli 2024.
Zulhas mengatakan, satgas itu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 38 Ayat 1 bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan warga melalui kebijakan juga pengendalian pada bidang ekspor kemudian impor. Kemudian PP 29 Tahun 2021 tentang penyalahgunaan perdagangan, Pasal 139 Ayat 3 bahwa menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan ke bidang perdagangan di tingkat nasional.
Politikus PAN itu menuturkan, satgas beranggotakan 11 kementerian dan juga lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenperin, Kemenkumham, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi serta Kabupaten/Kota yang mana membidangi perdagangan.
“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis kemudian pengawasan penanganan kesulitan impor, menciptakan keadaan yang mana efektif, pengawasan barang tertentu yang digunakan diberlakukan tata niaganya,“ ujarnya.
Satgas ini berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga akhir Desember 2024, mengikuti masa kerja tahunan kemudian akan diperpanjang jikalau diperlukan. “Nanti dilihat bagaimana, apakah diperlukan dilanjutkan atau tidak,” kata Zulhas.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perdagangan Lingkup Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan mengemukakan satgas ini akan bekerja untuk menyetop barang impor yang mana masuk ke negeri tanpa izin. Dia mengatakan satgas ini juga berubah menjadi skema penyelesaian polemik impor ilegal selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) juga Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). “Ini hambatan yang tersebut complicated,” kata Bara.
Oleh dikarenakan itu, Bara mengumumkan institusinya juga telah terjadi berkoordinasi dengan organisasi pelaku bisnis dan juga kementerian terkait. Dia mengatakan Kementerian Perdagangan telah terjadi mengomunikasikan dengan Kamar Dagang dan juga Industri atau KADIN, Asosiasi Pengusaha Nusantara atau APINDO, lalu Asosiasi Pertekstilan, Himpunan Peritelan serta Penyewa Pusat Perbelanjaan Tanah Air atau HIPPINDO. “Kami sedang pada rute penyusunan satuan tugas yang digunakan melibatkan kementerian-kementerian lain agar bisa saja menangani barang ilegal yang digunakan masuk,” kata dia.
Artikel ini disadur dari Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Melibatkan 11 Kementerian dan Lembaga



