Nasional

Fraksi PAN DPR Desak Jokowi Segera Terbitkan Surpres untuk Pengganti Hasyim Asy’ari

Jakarta – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan surat presiden (surpres) ihwal pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menafsirkan penerbitan surpres itu penting untuk menyokong pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau pemilihan kepala daerah Serentak mendatang. 

Menurut dia, kursi komisioner KPU harus terisi penuh agar lembaga penyelengara pilpres itu dapat bekerja secara maksimal. Adapun sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dikarenakan tindakan hukum aksi asusila. 

“Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan juga 508 kabupaten lalu kota yang akan pilkada secara serentak,” kata Saleh di keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Juli 2024.

Saleh menafsirkan pilkada akan berlangsung dinamis dengan beragam kompleksitas yang tersebut ada. Dia mengingatkan akan ada ribuan kontestan dan juga keterlibatan pendukung dari partai politik, organisasi masyarakat, elemen dari beragam bangunan masyarakat. 

“Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih besar rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus lebih lanjut baik dari pileg dan juga pilpres yang dimaksud lalu,” ujarnya. 

Menurut Saleh, pergantian komisioner KPU tidaklah sulit sebab tiada diperlukan rekrutmen kemudian seleksi lagi. Dia mengkaji penentuan komisioner dapat dilaksanakan dengan cara melantik lalu mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya. 

Saleh turut mengumumkan bahwa berdasarkan urutan, calon komisioner berikutnya adalah Viryan Aziz yang dimaksud telah terjadi meninggal dunia. Oleh sebab itu, Iffa Rosita yang menempati urutan berikutnya dapat dipilih menjadi komisioner KPU yang baru.

“Orangnya masih ada. Masih berpartisipasi sebagai anggota KPU ke Kaltim,” tuturnya. 

Dalam pergantian komisioner KPU, Saleh kembali menegaskan bahwa DPR perlu dasar hukum yang jelas. “DPR memerlukan surat presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru,” ucapnya. 

Sebelumnya, Jokowi telah lama meneken Keputusan Presiden atau Keppres tentang pemecatan Hasyim Asy’ari dari KPU RI pada Rabu, 10 Juli 2024. Usai Keppres diteken, legislator Senayan akan menentukan penggantinya, yang digunakan diambil dari komisioner KPU yang dimaksud tersisa.

DESTY LUTHFIANI | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan editor: Respons PDIP berhadapan dengan Keputusan PKS Usung Khofifah-Emil pada Pilgub Jatim 2024

Artikel ini disadur dari Fraksi PAN DPR Desak Jokowi Segera Terbitkan Surpres untuk Pengganti Hasyim Asy’ari

Related Articles

Back to top button