Nasional

Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional

INFO NASIONAL – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo kembali dipercaya berubah menjadi Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sekaligus mengupayakan rencana pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pembentukan Dewan Advokat Nasional untuk menguatkan pelaksanaan UU No.18/2003 tentang Advokat. Khususnya pada meningkatkan standarisasi profesi advokat kemudian penegakan etik.

“Pembentukan Dewan Advokat Nasional dicetuskan Presiden KAI 2019-2024 yang digunakan pada saat ini menjabat Honorary Chairman KAI 2024-2029 Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, melalui penelitian disertasinya berjudul ‘Politik Hukum Organisasi Advokat pada Sistem Penegakan Hukum di dalam Indonesia’ pada Universitas Borobudur pada tahun 2022. Pembentukan Dewan Advokat Nasional juga berubah menjadi salah satu rekomendasi rencana prioritas percepatan reformasi hukum yang mana disusun Kemenkopolhukam pada tahun 2023,” ujar Bamsoet usai menerima jajaran Presidium KAI, di dalam Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.

Hadir jajaran KAI antara lain, Presidium Aldwin Rahadian serta Diyah Sasanti R, Sekum Ibrahim Massidenreng. Hadir pula Perwakilan ADVOKAI MUDA Ilham Tawaqal, dan juga Ketua DPD KAI DKI Ibukota Indonesia Umbu Kabunang Rudi.

Ketua DPR RI ke-20 serta Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Security ini menjelaskan, Dewan Advokat Nasional sanggup berubah jadi jalan sedang antara sistem single bar atau multi bar. Sehingga bisa jadi menyamakan visi, misi, lalu aturan main sekaligus penegakan etik bagi para advokat yang mana ketika ini tersebar ke beragam organisasi advokat. Sekaligus agar kedepannya bisa saja mewujudkan silabus lembaga pendidikan bersatu untuk menyamakan standarisasi institusi belajar dan juga pelatihan bagi para advokat.

“Dewan Advokat Nasional juga mampu bermetamorfosis menjadi pintu terakhir di penegakan kode etik terhadap para advokat. Para advokat yang dimaksud dianggap melanggar hukum, jangan segera dihadapkan pada pihak kepolisian atau kejaksaan, melainkan terlebih dahulu diproses di dalam komite etik organisasi advokatnya masing-masing. Apabila tak puas dengan putusannya, sanggup mengajukan banding ke Dewan Advokat Nasional,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Keilmuan Hukum UNPAD (PADIH UNPAD), dan juga Dosen Tetap Pascasarjana Pengetahuan Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Keamanan RI, Universitas Terbuka, Universitas Jayabaya, lalu Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) ini menerangkan, Dewan Advokat Nasional sanggup diisi oleh para advokat terbaik perwakilan dari organisasi-organisasi advokat yang tersebut ada. Sehingga padahal dibentuk melalui Keppres, tidaklah perlu takut akan pada intervensi oleh pemerintah.

“Pembentukan Dewan Advokat Nasional melalui Keppres, tidaklah akan menyebabkan organisasi advokat lalu para advokatnya berubah menjadi tak independen. Keberadaan organisasi profesi advokat yang dimaksud kuat, justru diperlukan untuk memacu profesi hukum yang mana profesional kemudian berintegritas di interaksi kerjanya dengan aparat penegak hukum dan juga hakim,” pungkas Bamsoet. (*)

Artikel ini disadur dari Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Related Articles

Back to top button