Bisnis

Senarai Respons Beberapa Pihak Terkait Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

JakartaMenteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satgas pengawasan barang impor ilegal. Ia mengklaim pembentukan ini dilaksanakan sebab maraknya barang ilegal yang digunakan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) juga penutupan pabrik pada negeri.

Satgas ini akan diisi oleh anggota yang digunakan berasal dari 11 kementerian dan juga lembaga, yaitu Kemendag, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenperin, Kemenkumham, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi juga Kabupaten/Kota yang mana membidangi perdagangan.

“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis kemudian pengawasan penanganan kesulitan impor, menciptakan situasi yang digunakan efektif, pengawasan barang tertentu yang tersebut diberlakukan tata niaganya,” jelas Zulhas, pada 19 Juli 2024.

Pembentukan satgas barang impor ilegal oleh Kemendag ini ditanggapi beberapa pihak. Adapun, tanggapan yang dimaksud sebagai berikut.

-Ketua Hippindo

Ketua Umum Himpunan Peritel lalu Penyewa Pusat Perbelanjaan Negara Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah menyambut baik pembentukan satgas barang impor ilegal. Ia menilai, pembentukan yang dimaksud memproduksi pemerintah tidak ada perlu menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) lalu Bea Masuk Anti-dumping (BMAD).

“Yang diperlukan tidak lagi naikin bea masuk, tetapi yang tersebut tambahan penting pengawasannya,” tutur Budiharjo, pada 17 Juli 2024.

Menurutnya, pemerintah sudah pernah memberlakukan safeguard sejak tiga tahun lalu. Namun, tarif yang disebutkan tak mampu menangani impor yang dimaksud membanjiri bursa pada negeri. Atas kondisi ini, ia memandang pengenaan bea masuk tidak ada efektif sehingga perlu ada “obat” yang tersebut dalam bentuk satgas. 

-Menteri Pertambangan (Menperin)

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dukungannya terkait pembentukan satgas barang impor ilegal. Bersama pihaknya, ia juga telah terjadi menemui Zulhas untuk mengeksplorasi terkait satgas ini. Ia juga menyampaikan akan melakukan penekanan pada kerja kelompok yang disebutkan agar tambahan melakukan penegakan hukum terhadap barang impor ilegal ke lingkungan ekonomi domestik.

 “Jangan mandul di dalam penegakan hukum padahal regulasinya sudah ada baik,” ujar Agus, pada 18 Juli 2024, seperti diberitakan Antara

Lebih lanjut, Menperin menyampaikan, perumusan kerja satgas barang impor ilegal diserahkan untuk Kemendag. Ia juga menegaskan secara penuh mengupayakan upaya pemberantasan barang impor ilegal untuk melindungi bidang pada negeri.

-Kamar Dagang serta Industri (Kadin) Indonesia

Sebelum resmi dibentuk, Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum, dan juga Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengungkapkan, satgas barang impor ilegal harus melibatkan Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai Kementerian Keuangan untuk urusan border. Selain itu, ketika melakukan impor unsur baku, satgas harus melibatkan Kemenperin.

“Kami menyarankan itu harus melibatkan kementerian lain,” kata Yukki, pada 15 Juli 2024.

Saran yang disebutkan pun dibuktikan oleh Zulhas dengan memasukkan 11 kementerian lalu lembaga pada satgas pengawasan barang impor ilegal. Namun, Zulhas tak memasukkan Direktorat Jenderal Bea juga Cukai.

RACHEL FARAHDIBA R | BAGUS PRIBADI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor:  Satgas Impor Ilegal Mulai Bekerja Selasa Pekan Depan, Fokus Awasi Gudang Distributor dan juga Importir

Artikel ini disadur dari Senarai Tanggapan Beberapa Pihak Terkait Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

Related Articles

Back to top button