Kesehatan

Bolehkah potong kuku ketika haid? Hal ini penjelasannya menurut Islam

DKI Jakarta – Memotong kuku bagi perempuan ketika sedang di keadaan haid kerap kali berubah menjadi pertanyaan mengenai hukumnya pada Islam boleh atau tidak. Hal ini lantaran terdapat anggapan perempuan ketika haid bukan diperkenankan untuk memotong kuku.

Lalu, bolehkah potong kuku bagi perempuan ketika haid menurut Islam? yuk simak penjelasannya berikut ini.

Perempuan setiap bulan mengalami haid atau menstruasi proses keluarnya darah kotor dari alat kelamin perempuan (vagina). Dalam Islam darah haid diantaranya bagian hadast besar yakni status yang dimaksud dipandang bukan suci sebab menghalangi kriteria sahnya suatu ibadah.

Perempuan yang mana sudah pernah selesai dari masa haid harus bersuci dengan cara mandi wajib membasuh air mengenai seluruh bagian tubuh untuk menghilangkan hadats besar. Membahas hukum potong kuku berbagai yang dimaksud menyamakannya dengan mencuci rambut bagi perempuan pada waktu haid.

Ibnu Taimiyah pada kitabnya Majmu’ Al-Fatawa disebutkan, Rasulullah SAW memperbolehkan istrinya Aisyah RA untuk mengurai serta menyisir rambutnya ketika Aisyah sedang mengalami masa haid, Rasulullah SAW bersabda: “Bukalah gelung rambutmu juga sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji serta tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).

Menyisir rambut, sangat besar kemungkinan tercabutnya rambut yang tersebut menempel disisir. Secara tidak ada segera Rasulullah SAW memberikan izin untuk memotong rambut serta memotong kuku terhadap perempuan ketika masa haid.

Selain itu, terdapat pandangan dari para ulama mengenai beberapa jumlah bagian yang terlepas seperti rambut rontok, kuku yang terpotong, amputasi ketika mandi wajib. Melansir dari laman Nahdlatul Ulama Jatim, Imam Nawawi pada kitab Raudlatut Thalibin mengatakan:

"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat: Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jikalau tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan: Wajib membasuh bagian yang digunakan tampak saja. Pendapat ini tambahan sahih. Sementara kitab Albayan mengatakan dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang digunakan terlepas-pen). Kedua, bukan wajib akibat sudah luput bagian yang digunakan wajib dibasuh. Hal ini mirip halnya dengan penduduk yang berwudhu tetapi tiada membasuh kakinya berikutnya diamputasi." (Lihat: Imam Nawawi, Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman: 125).

Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Wanita yang dimaksud haidh boleh memotong kukunya dan juga menyisir rambutnya, dan juga boleh mandi junub, … pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haidh tak boleh mandi, menyisir rambutnya, serta memotong rambutnya maka ini tak ada asalnya (dalilnya) di dalam di syari’at, sebatas pengetahuan saya”.

Berdasarkan penjelasan dalam atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada tertuang secara jelas di dalam di dalil Al-Quran terkait larangan memotong kuku bagi perempuan ketika haid. Namun bagi yang masih ragu, memotong kuku sanggup direalisasikan setelahnya mandi wajib pada waktu masa haid selesai.

Artikel ini disadur dari Bolehkah potong kuku saat haid? Ini penjelasannya menurut Islam

Related Articles

Back to top button