BPOM Beberkan Syarat Agar Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan
Jakarta – Pelaksana Tindakan Deputi Pengawasan Makanan Olahan Badan Pemeriksa Solusi juga Makanan (BPOM) Ema Setyawati menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa jadi dibatalkan atau dijual bebas kembali. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki tahapan produksi sesuai standar yang digunakan berlaku.
“Sebelum ada pembinaan, roti Okko tiada boleh dikonsumsi. Proses produksinya juga telah dihentikan,” kata Ema, pada waktu konferensi pers, Kamis, 25 Juli 2024.
Soal izin edar yang dimaksud sempat diberikan BPOM terhadap roti Okko, kata Ema, akan segera ada inovasi data yang digunakan diregristrasi dengan hasil uji laboratorium. Ia menyatakan BPOM akan meningkatkan standar pemberian izin terhadap produk-produk olahan makanan.
BPOM juga akan memperbaiki sistem pengawasan, baik sebelum komoditas dipasarkan maupun setelahnya diedarkan ke pasar. “BPOM akan terus menerus melakukan penguatan pengawasan untuk mengawasi dari hulu ke hilir,” ujar Ema.
Menanggapi tindakan hukum pemakaian materi yang tersebut belum diizinkan BPOM, Ema memohonkan peran terlibat masyarakat serta seluruh stakeholder untuk melakukan pengawasan. “Kami akan meningkatkan lagi di dalam rute post market terkait dengan pemberdayaan masyarakat.”
Sebab, kata Ema, langkah-langkah pengawasan makanan yang digunakan beredar dalam masyarakat tak bisa saja diwujudkan belaka oleh BPOM. “Sistem pengawasan itu bukan hanya saja di dalam BPOM saja. Ada beberapa orang pihak yang mana terlibat seperti pemerintah, kementerian terkait, masyarakat, pelaku usaha. Karena pelaku bisnis yang paling tahu apa yang digunakan beliau produksi. Berita dari warga lalu media juga akan menjembatani BPOM untuk meningkatkan kekuatan pengawasan,” ucapnya.
Sebelumnya, BPOM pada Rabu kemarin resmi melarang peredaran roti Okko dari pasaran. Berdasarkan uji laboratorium, BPOM menemukan isi natrium dehidroasetat pada roti yang dimaksud diproduksi PT Abadi Rasa Food itu.
Kandungan natrium dehidroasetat itu dapat menyebabkan masalah pada saluran pencernaan bagi penderita alergi. Zat yang disebutkan juga belum masuk pada daftar material pengawet makanan yang tersebut diizinkan BPOM.
BPOM telah terjadi memerintahkan produsen untuk menghentikan kegiatan produksi serta memerintahkan pencabutan produk-produk lalu pemusnahan. Karena tentang pengaplikasian natrium dehidroasetat ke barang makanan yang mana belum diatur, kata Ema, maka BPOM belum sanggup meyakini keamanan pangannya.
Artikel ini disadur dari BPOM Beberkan Syarat Agar Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan



