Kemenperin Sita 25.257 Speaker Aktif Impor dari Cina Senilai Rupiah 10,2 Miliar, Kenapa?
Jakarta – Badan Standardisasi dan juga Kebijakan Jasa Industri atau BSKJI Kementerian Pertambangan (Kemenperin) menyita 25.257 unit speaker aktif dari tiga perusahaan selama Cina. Speaker senilai Mata Uang Rupiah 10,2 miliar yang disebutkan tiada mempunyai Sertifikat Barang Pengaplikasian Tanda Standar Nasional Nusantara (SPPT-SNI).
“Kami akan terus meyakinkan bahwa produk-produk yang tersebut beredar ke Nusantara memenuhi standar yang dimaksud telah dilakukan ditetapkan,” kata Menteri Pertambangan Agus Gumiwang Kartasasmita pada keterangan resmi yang mana dikutipkan Ahad, 21 Juli 2024.
Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi mengungkapkan ketiga perusahaan tersebut. Pertama, ada PT BSR dengan jumlah keseluruhan speaker 24.099 unit senilai kurang lebih banyak Rp8,6 miliar.
Kedua, PT SEI berjumlah 353 unit speaker dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Terakhir, PT PIS sejumlah 805 unit speaker dengan nilai sekitar Rp281,7 juta.
Atas perbuatannya ini, ketiga perusahaan pun mendapatkan konsekuensi. “Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor dan juga dilarang untuk mengedarkan produk-produk tersebut,” katanya.
Andi menjelaskan, temuan ini terkait ketidakpatuhan pelaku bidang usaha di memenuhi ketentuan SNI. Sebagaimana telah dilakukan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pertambangan juga Peraturan Menteri Industri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan juga Elektronika Sejenis secara wajib.
Berdasarkan pengawasan yang tersebut direalisasikan terhadap PT BSR, PT SEI, lalu PT PIS pada bulan Juli 2024 ke Jakarta, diketahui adanya produk-produk speaker bergerak hasil importasi dari Cina yang tersebut tidaklah memiliki SPPT-SNI.
“Produk yang mana bukan memiliki SPPT-SNI ini memiliki kemungkinan merugikan konsumen dan juga mengakibatkan persaingan usaha bukan sehat. Kami bukan akan menoleransi pelanggaran semacam ini,” tutur Andi.
Dia menjelaskan, speaker terlibat merupakan komoditas yang mana salah satunya di daftar SNI wajib kemudian larangan terbatas. Proses importasinya memerlukan dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System atau disingkat HS.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan, salah satunya keharusan pelaku usaha miliki SPPT-SNI pada item yang tersebut diwajibkan,” katanya.
Artikel ini disadur dari Kemenperin Sita 25.257 Speaker Aktif Impor dari Cina Senilai Rp 10,2 Miliar, Kenapa?


