Ibukota –
Pertanyaan tentang apakah wanita yang dimaksud sedang haid boleh membaca Surat Yasin berubah menjadi topik perbincangan yang digunakan sibuk di dalam kalangan masyarakat Muslim.
Sebelum mendiskusikan topik ini lebih tinggi lanjut, penting untuk diketahui bahwa Surat Yasin, merupakan surat yang mana dikenal sebagai "jantung Al-Qur'an," banyak dibaca untuk memperoleh berkah serta memohon pertolongan Allah SWT.
Lalu, bolehkah wanita yang digunakan sedang haid membaca Surat Yasin? Berikut penjelasannya.
Berdasarkan informasi dari beragam sumber resmi dan juga pandangan ulama kemudian ahli fiqih, wanita yang mana sedang haid diperbolehkan untuk membaca Surat Yasin. Meskipun di keadaan haid, wanita tetap diperkenankan untuk berdoa dan juga membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang digunakan telah terjadi diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Pendapat ini berlandaskan pada pemahaman bahwa Surat Yasin, seperti surat-surat lain pada Al-Qur'an, merupakan bagian dari ibadah yang mana mampu dijalankan dengan niat baik, tanpa terikat pada status kebersihan ritual.
Namun, beberapa ulama juga ahli fiqih menyatakan bahwa pada agama Islam, wanita yang mana sedang haid atau nifas dilarang melaksanakan shalat juga puasa. Selain itu, mereka juga tak diperbolehkan memegang atau menyentuh dan juga membaca Al-Qur'an.
Lalu, mana yang digunakan benar? Apakah wanita haid diperbolehkan membaca Al-Qur'an? Berikut penjelasan menurut 4 mazhab besar di Islam.
1. Mazhab Imam Hanafi
Secara umum, Mazhab Imam Hanafi melarang wanita yang sedang haid membaca Al-Qur'an. Namun, terdapat pengecualian di situasi tertentu, seperti membaca Al-Qur'an dengan niat semata-mata berdzikir hanya untuk memuji Allah SWT atau belaka membaca potongan-potongan ayat.
Hal yang disebutkan bukan berubah menjadi kesulitan jikalau hanya saja membaca mufradat (kosa kata) atau membacanya dengan niat berdzikir juga memuji Allah SWT tanpa berniat membaca Al-Qur'an.
Kebolehan itu berlaku untuk ayat-ayat yang dimaksud bernuansa doa. Sebaliknya, jikalau ayat yang disebutkan bukan mengandung unsur doa, seperti Surah Al-Masad, maka membaca ayat yang disebutkan adalah haram.
2. Mazhab Imam Maliki
Berbeda dengan Mazhab Imam Hanafi, Mazhab Imam Maliki memperbolehkan wanita yang digunakan sedang haid untuk membaca Al-Qur'an, teristimewa bagi mereka itu yang sedang menghafal Al-Qur'an atau ingin mempertahankan hafalannya agar masih terjaga.
Namun apabila telah dilakukan selesai masa haidnya maka haram baginya untuk membaca al-Quran sampai ia mensucikan diri dengan mandi janabah
Pendapat inilah yang dimaksud mu’tamad pada Mazhab Maliki di dalam sedang adanya pendapat lemah yang mana membolehkannya untuk membaca al-Quran dengan Syarat tiada pada keadaan junub sebelum masa haidnya datang.
3. Mazhab Imam Syafii
Berbeda dengan mazhab-mazhab lain, Mazhab Imam Syafi'i miliki aturan ketat mengenai hukum membaca Al-Qur'an bagi wanita yang sedang haid.
Imam An-Nawawi pada kitabnya Al-Majmu menyatakan bahwa haram bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur'an. Beliau berpendapat bahwa masa haid yang digunakan singkat tiada akan menyebabkan seseorang lupa hafalan Al-Qur'an mereka.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan penghargaan lalu pengagungan terhadap Al-Qur'an. Namun, dibolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang digunakan bernuansa dzikir lalu doa dengan asal tidak ada berniat membaca Al-Qur'an.
Selain itu, membaca Al-Qur'an di hati tanpa menggerakkan bibir atau dengan menggerakkan bibir tanpa ucapan juga diperbolehkan. Begitu pula, membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang telah dilakukan dinasakh juga diperbolehkan.
4. Mazhab Imam Hanbali
Dalam mazhab ini, wanita yang tersebut sedang haid diharamkan membaca Al-Qur'an, baik satu ayat atau lebih. Namun, membaca potongan singkat dari satu ayat diperbolehkan, asalkan potongan yang dimaksud bukan panjang.
Mengulang potongan ayat juga diperbolehkan, akibat membaca sebagian dari satu ayat tidak ada menunjukkan kemu'jizatan Al-Qur'an.
Diperbolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an dengan cara mengeja kata per kata, merenungkan maknanya, atau menggerakkan bibir tanpa mengeluarkan pendapat yang mana jelas.
Hal ini juga diperbolehkan membaca sebagian ayat secara berturut-turut atau membaca beberapa ayat dengan jeda yang dimaksud lama.
Diperbolehkan juga membaca ayat-ayat yang bernuansa dzikir atau membaca Al-Qur'an jikalau gelisah kehilangan hafalan, bahkan di kondisi yang dimaksud bermetamorfosis menjadi wajib.
Demikian inilah penjelasan dari 4 mazhab besar di Islam yang digunakan telah lama dirangkum secara resmi sesuai dengan kaidah fiqih yang dimaksud berlaku.
Namun, penting untuk diingat bahwa setiap individu bisa saja memiliki pandangan yang tersebut berbeda-beda tergantung pada mazhab lalu interpretasi fiqih yang digunakan merekan ikuti.
Untuk kejelasan tambahan lanjut, disarankan agar individu berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama setempat yang mana menyadari konteks serta situasi tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat serta membantu di mengenali tata cara ibadah yang mana sesuai. Wallahu A’lam Bishshawab.
Artikel ini disadur dari Apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Surat Yasin?