Beredar Video Bea Cukai Lakukan Razia Impor di dalam Warung, Staf Sri Mulyani: Itu Operasi Gempur Rokok Ilegal
Jakarta – Seorang pemilik akun X atau Twitter mengunggah video yang menunjukkan Bea Cukai sedang mengadakan razia. Narasi kiriman ke media sosial itu menggambarkan satuan dari direktorat jenderal di kementerian keuangan yang dimaksud sedang melakukan penertiban barang impor ilegal.
Dalam tayangan terlihat pemeriksaan berlangsung di sebuah toko kelontong. “Beraninya sejenis rakyat kecil, importir nakal dan juga oknumnya apa kabar?” tulis pemilik akun @Aryprasetyo85 pada 21 Juli 2024.
Staf Khusus Menteri Keuangan Lingkup Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo lantas merespons hal tersebut. Ia membalas ungahan dengan mengutarakan bahwa itu bukanlah razia barang dari luar negeri.
“Video ini menunjukkan operasi gempur rokok ilegal yang digunakan rutin dikerjakan oleh teman-teman bea cukai dengan pemda setempat, bukanlah razia barang impor ilegal” kata beliau lewat akun resmi @prastow disitir Kamis, 25 Juli 2024.
Anak buah Sri Mulyani itu memaparkan penertiban penting untuk melakukan konfirmasi bukan terbentuk peredaran hasil tembakau secara tidaklah resmi, yang tersebut dapat merugikan negara. Operasi ke hilir ini, kata dia, diwujudkan untuk mendapat petunjuk adanya peredaran rokok ilegal sehingga dapat mendeteksi jejaring dari hulu.
Ia mengklaim sejak kurun waktu 2021 hingga tahun ini, telah terjadi diwujudkan 67.074 penindakan dengan jumlah keseluruhan 2,2 miliar batang rokok. Skor yang didapat ditaksir Rupiah 2,5 triliun.
Pada kesempatan yang dimaksud sama, akun X resmi @beacukaiRI juga menuliskan hal senada. Penindakan rokok ilegal merupakan kolaborasi Bea Cukai dengan satuan polisi pamong praja, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dinas perindustrian juga perdagangan dan juga pemerintah setempat.
Razia barang impor ilegal memang benar sedang gencar diwujudkan sejak dibentuknya satuan tugas impor ilegal oleh kementerian perdagangan. Direktur Jenderal Perlindungan Pelanggan kemudian Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menyampaikan satuan tugas (satgas) yang digunakan mengatasi barang impor ilegal berlaku selama satu tahun. “Nanti dievaluasi ditambah produknya diperpanjang lagi,” ujar Moga di dalam Jakarta, Rabu 17 Juli 2024 diambil dari Antara.
Pasca dibentuknya satgas banyak diberitakan penindakan di pusat perbelanjaan yakni ITC Mangga Dua Jakarta. Namun hal itu dibantah oleh humas Bea Cukai lewat keterangan resminya Jumat, 19 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Beredar Video Bea Cukai Lakukan Razia Impor di Warung, Staf Sri Mulyani: Itu Operasi Gempur Rokok Ilegal



