Nasional

Dapat Sanksi Etik, Dosen UPNVJ Beberkan Alasan Pemalsuan Berita Jurnal

Jakarta – Komisi Etik Penelitian Universitas Pembangunan Nasional Veteran Ibukota Indonesia atau UPNVJ memberikan sanksi ethical clearence pada enam staf pengajar, diantaranya Rektor UPN VJ Anter Venus yang digunakan tergabung pada jurnal project yang tersebut mereka itu buat. Ethical approval (EA) berfungsi sebagai bukti penelitian bahwa riset diwujudkan sesuai protokol atau kaidah etik, sekaligus menjamin keamanan subjek penelitian agar identitas mereka terjaga.

Namun, KEP UPNVJ menyampaikan berlangsung pemalsuan informasi terhadap jurnal project yang dimaksud diketuai oleh Fitria Ayuningtyas selaku dosen Fakultas Bidang Studi Sosial lalu Bidang Studi Politik (FISIP). Sementara, artikel itu telah terbit di dalam jurnal International Cogent Social Science pada 13 Mei 2024.

Fitria selaku penulis utama mengakui kesalahan itu lantaran terdesak situasi tenggat penulisan. Pertama, artikel yang mendapatkan pendanaan dari di kampus itu sudah ada lolos secara prasyarat substansi. Usai revisi delapan kali, artikel itu harus terbit sesuai masa kontrak.

Fitria menjelaskan, sesuai kontrak yang tersebut disepakati, penelitian harus selesai pada Desember 2022. Mereka diberi tenggat selama dua tahun atau minimal kuartal tiga tahun 2024 untuk mempublikasikan artikel pada jurnal bereputasi atau SCOPUS.

“Jika tiada (terpublikasi), maka bukan boleh mengajukan proposal penelitian lebih besar dulu, hingga terbit artikel dari kontrak sebelumnya,” kata beliau untuk Tempo, Selasa, 23 Juli 2024.

Kasus ini bermula di mana eks Rektor UPNVJ Erna Hernawati sebagai pihak pertama memberikan tugas untuk Fitria untuk menyelesaikan Penelitian Studi Stimulus Bekerjasama Internasional Tahun Anggaran 2022. Dananya sebesar Simbol Rupiah 60 juta. 

Jurnal project itu harus memenuhi target untuk mencapai publikasi ke Jurnal Internasional terindex Scopus serta berkewajiban men-submit proposal penelitian hibah eksternal tahun 2023. Peneliti berkewajiban untuk melaporkan perkembangan pencapaian target ini terhadap Erna.

Selain itu, penelitian yang digunakan melibatkan makhluk hidup harus melakukan ethical clearance sebelum pelaksanaan penelitian. Buktinya ditunjukkan pada ketika monitoring serta evaluasi laporan kemajuan. “Saya keliru mencantumkan nomor kontrak penelitian saja,” kata Fitria.

Dalam foto yang dimaksud dikirim Fitria, nomor itu ia tulis 504/UN.61.0/HK.07/LIT.RISTI/2022 dari EKP pada 2022. Kesalahan itu ternyata telah direvisi publisher menjadi nomor yang dikeluarkan oleh LPPM. “Jadi pada artikel sekarang tidak ada ada lagi kalimat yang mana dipersoalkan. Sebetulnya, secara administratif telah tak ada masalah,” kata dia.

Pada kesempatan yang mana berbeda, Anter Venus menjelaskan kekeliruan itu terjadi sebab ada misperspesi terkait regulasi lalu prosedur di mengeluarkan nomor kontrak EA. Sebagai anggota grup penulis yang fokus pada metodologi, Venus berujar penerbitan jurnal membutuhkan asal substansi lalu riset.

Syarat substansi itu salah satunya tidak ada boleh melakukan plagiarism atau menjiplak. Venus mengklaim di hal persyaratan substansi jurnal mereka itu sudah ada sesuai standar. “Lolos 100 persen, enggak ada masalah,” kata dia.

Sementara yang berubah menjadi permasalahan ada ke elemen riset. Di mana jurnal yang dimaksud dinilai tak memenuhi kriteria administrasi. Salah satunya, ethical clearence. Ia menyampaikan ada solusi alternatif dari penerbit berbentuk surat pernyataan atau approval dari pimpinan lembaga, baik Dekan, Kepala Lembaga Penelitian serta Pengabdian Publik (LPPM), maupun Wakil Rektor.

Namun, KEP UPNVJ berujar wewenang itu hanya saja ada ke lembaganya. “Selama ini pada UPNVJ hanya sekali KEP UPNVJ yang mengeluarkan EA sesuai wewenang serta tanggung jawabnya,” ucapnya.

KEP UPNVJ mengutarakan penulis mengakui dengan sadar sudah menuliskan nomor kontrak penelitian sebagai nomor EA dari KEP UPNVJ. “EA tidak hanya sekali hambatan administrasi, tapi menunjukkan integritas peneliti pada pelaksanaan penelitian,” tulis KEP UPNVJ berdasarkan klarifikasinya terhadap Tempo yang digunakan diterima pada Selasa, 23 Juli 2024. 

Komisi Etik UPNVJ kemudian mengirim surat ke Fitria untuk menantang jurnal yang tersebut terbit pada International Cogent Social Science pada 13 Mei 2024, tapi tak kunjung dalam di take down hingga 4 Juni 2024.

Fitria mengklaim sudah ada mengajukan permohonan terhadap KEP UPNVJ. “Padahal saya telah kirimkan permohonan untuk take down sekaligus, apakah memungkinkan untuk direvisi tanggal 31 Mei 2024,” ucapnya.

Artikel ini disadur dari Dapat Sanksi Etik, Dosen UPNVJ Beberkan Alasan Pemalsuan Informasi Jurnal

Related Articles

Back to top button