Lifestyle

Syarat dan juga ketentuan untuk mencairkan tersisa BPJS Ketenagakerjaan

DKI Jakarta –

Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dikelola oleh BPJAMSOSTEK, menawarkan proteksi untuk pekerja Indonesia. Selain melindungi pekerja dari risiko pada tempat kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan rangkaian kegunaan yakni bisa jadi mencairkan dana jaminan yang dimaksud dapat digunakan pada keadaan tertentu.
 
Simak pedoman pencairan dana jaminan inisiatif BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
 
1. Pemastian hari tua (JHT)
Ketika ingin mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), ada beberapa persyaratan lalu ketentuan yang mana wajib dipenuhi oleh partisipan BPJS. Setelah itu, kontestan dapat melakukan klaim JHT melalui online atau datang ke kantor cabang terdekat.
 
Kriteria pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT)
  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti bisnis Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Tanah Air untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Garansi Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Keamanan Hari Tua (JHT) 30%
 
Klaim JHT secara online
  • Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, juga nomor peserta
  • Upload seluruh berkas persyaratan yang mana dibutuhkan berserta foto diri dengan maksimal ukuran fole 6 MB
  • Jika selesai, klik 'Simpan'
  • Setelah semua tersimpan, kontestan akan mendapatkan jadwal wawancara online lalu dihubungi segera oleh anggota untuk rute verifikasi
  • Setelah selesai verifikasi, dana JHT akan dikirimkan ke tabungan milik peserta
 
Klaim JHT ke kantor cabang
  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat lalu menyebabkan berkas dokumen yang digunakan dibutuhkan
  • Isi formulir data diri untuk pengajuan klaim JHT
  • Ambil nomor antrian untuk dipanggil melakukan wawancara oleh petugas
  • Setelah berhasil terverifikasi, dana JHT akan segera dikirimkan dan juga diberikan tanda terima jaminan.
 
2. Keamanan kematian (JKM)
Jaminan kematian (JKM) diberikan terhadap ahli waris partisipan yang tersebut telah terjadi terdaftar BPJS disebabkan kematian bukanlah kecelakaan kerja. Dana JKM dapat diterima setelahnya 3 hari pengajuan klaim jaminan.
Persyaratan klaim jaminan kematian
  • Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan juga Ahli Waris
  • KTP Tenaga Kerja kemudian Ahli Waris
  • Surat pernyataan kematian dari pejabat yang berwenang
  • Surat informasi ahli waris dari pejabat yang tersebut berwenang
  • Referensi Kerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (Saldo lebih lanjut dari 50 Juta Rupiah)
 
3. Keamanan kecelakaan kerja (JKK)
Peserta BPJS yang digunakan mengalami risiko kecelakaan kerja dapat mencairkan dana atau klaim khasiat JKK yang dimaksud telah diatur di peraturan pemerintah. Klaim jaminan akan segera selesai setelahnya 7 hari kerja berkas disetujui. Sebelum mengajukan klaim JKK, berikut persyaratan yang mana diperlukan dipersiapkan.
  • Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
  • Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
  • Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
  • Laporan kepolisian apabila kecelakaan tak lama kemudian lintas
  • Kwitansi Pengobatan kemudian Perawatan
  • Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
  • Fotocopy absensi (jika tindakan hukum kecelakaan terbentuk pada waktu kerja)
  • Buku Tabungan
  • NPWP (saldo lebih lanjut dari 50 juta)
 
4. Garansi pensiun
Jaminan pensiun memberikan khasiat pensiun bulanan untuk pekerja yang digunakan telah terjadi pensiun. Pencairan JP atau pengajuan klaim jaminan dapat dilaksanakan apabila berada di keadaan tertentu.
Mencapai Usia Pensiun (56 Tahun): Pekerja yang digunakan mencapai usia pensiun berhak menerima faedah pensiun bulanan. Persyaratan yang tersebut penting disiapkan sebagai berikut.
  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu Audien Proyek JP BPJAMSOSTEK
  • Asli lalu fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
 
Cacat Total Tetap: Pekerja yang dimaksud mengalami cacat total terus berhak menerima faedah pensiun bulanan. Persyaratan yang mana perlu disiapkan sebagai berikut.
  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan diisi lengkap
  • Kartu Anggota Inisiatif JP BPJAMSOSTEK
  • Asli dan juga fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat kerangan dokter yang tersebut memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
  • Fotokopi surat informasi tiada mampu bekerja oleh sebab itu cacat, dari Pemberi Kerja
 
5. Garansi kehilangan pekerjaan (JKP)
Bagi partisipan yang tersebut memilki jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat mencairkan dana jaminan sewaktu mengalami keadaan PHK kemudian miliki keinginan untuk bekerja kembali.
Peserta BPJS dapat melakukan pendaftaran aktivasi akun siap kerja juga melaporkan bukti PHK dari perusahaan untuk ajukan klaim khasiat JKP.

 
 

 

 

Artikel ini disadur dari Syarat dan ketentuan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Related Articles

Back to top button