Bea Cukai Tanggapi Rencana Smartphone hingga Tiket Konser Bakal Kena Cukai: Masih Usulan
Jakarta – Direktur Komunikasi kemudian Bimbingan User Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengomentari rencana ekstensifikasi atau penambahan objek cukai baru. Sebelumnya sibuk diberitakan rumah, tiket konser, makanan cepat saji, tisu, smartphone, MSG hingga detergen akan kena cukai.
Nirwala mengemukakan kebijakan ekstensifikasi yang disebutkan masih terdiri dari usulan dari berubah-ubah pihak. “Belum masuk kajian, juga juga di rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi,” kata beliau di pernyataan resmi, Rabu 24 Juli 2024.
Pada dasarnya, ia menerangkan, kriteria barang yang mana dikenakan cukai ialah barang yang dimaksud mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya wajib dikendalikan. Peredaran barang yang dimaksud diperlukan diawasi juga pemakaiannya dapat memunculkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Selain itu pengenaan cukai juga dikerjakan pada barang yang digunakan pemakaiannya diperlukan pembebanan pungutan negara demi keadilan kemudian keseimbangan.
Ia menegaskan, hingga ketika ini barang yang tersebut dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan juga hasil tembakau. Terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, menurut dia, tiada bisa jadi dengan cepat ditetapkan.
Musababnya, harus pembahasan panjang lalu melalui sejumlah tahap, di antaranya mendengarkan aspirasi masyarakat. “Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan pada RAPBN sama-sama DPR, dan juga penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata dia.
Pemerintah juga sangat hati-hati pada menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis di kemasan (MBDK) serta plastik, yang mana penerimaannya telah dicantumkan di APBN, belum diimplementasikan.
“Karena, pemerintah sangat prudent lalu betul-betul mempertimbangkan bermacam aspek, seperti keadaan ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, lalu lainnya,” kata Nirwala
Sebelumnya, pemerintah memiliki target penerimaan cukai MBDK pada 2024 sebesar Rp4,38 triliun. Anggota DPR telah lama menyetujui usulan pemerintah memasukkan komponen MBDK secara resmi pada Rincian Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN) 2024. Hal ini dikuatkan di Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2023. Nemun hingga pada waktu ini belum diterapkan.
Kebijakan ini juga masuk di dokumen Kerangka Perekonomian Makro kemudian Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Salah satu tujuannya untuk menyokong penerimaan negara salah satunya adalah ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru.
Artikel ini disadur dari Bea Cukai Tanggapi Rencana Smartphone hingga Tiket Konser Bakal Kena Cukai: Masih Usulan


