Bekas Wakabareskrim Antam Novambar Berhasil Seleksi Awal Capim KPK, Novel Baswedan Soroti Rekam Jejaknya
Jakarta – Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK sudah pernah mengumumkan daftar 236 nama calon pimpinan yang digunakan lolos seleksi administrasi. Salah satu yang digunakan lolos ialah eks Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri sekaligus eks Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan serta Perikanan, Antam Novambar.
Keikutsertaannya sebagai Capim KPK tidak yang pertama. Pada seleksi Capim KPK periode 2019-2023, Antam turut mendaftar. Kala itu ia lolos hingga tahap uji rakyat lalu wawancara. Namun nama Antam tak masuk sebagai sepuluhan nama capim yang tersebut diserahkan ke presiden.
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan menilai, lolosnya Antam Novambar sebagai Capim KPK patut dipertanyakan. Sebab, menurut dia, rekam jejak Antam bertentangan dengan nilai-nilai anti korupsi. “Lalu teladan anti korupsi apa yang tersebut diharapkan,” ujar Novel, Kamis, 24 Juli 2024.
Tempo merangkum beberapa tindakan hukum Antam Novambar. Berikut catatan Tempo berkaitan dengan rekam jejak Antan Novambar:
Dituding Meneror Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa
Antam pernah dituding mengancam Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa pada 2015 silam. Peristiwa itu terjadi pada restoran cepat saji, McDonald’s ke kawasan Larangan, Tangerang.
Saat itu hubungan KPK lalu Polri sedang panas-dingin. Penyebabnya usai calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai dituduh oleh KPK dalam persoalan hukum tabungan gendut.
Menurut berita Majalah Tempo edisi 16-22 Februari 2019, Antam mengintimidasi Endang untuk bersaksi meringankan di sidang praperadilan persoalan hukum Budi Gunawan.
Namun tudingan itu dibantah oleh Antam. Dia menyampaikan bahwa diajak bertemu oleh Endang. Bantahan itu ia ungkapkan juga ketika mengikuti tes uji rakyat serta wawancara seleksi Capim KPK 2019-2023. “Saya bukan pernah meneror Endang Tarsa,” ucapnya kala itu.
Antam mengaku mendapat informasi bahwa Endang mempunyai informasi yang mampu meringankan Budi Gunawan.
Dalam penghadapan hari itu, kata Antam, Endang berujar bahwa KPK sudah salah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Antam kemudian meminta-minta Endang untuk bersaksi.
Namun, kata dia, usai pertandingan itu ia merasa dibohongi. Sebab Endang tidak ada pernah bersaksi di praperadilan tindakan hukum korupsi Budi Gunawan.
Namanya Disebut pada Dakwaan Kasus Korupsi Edhy Prabowo
Antam juga pernah terseret ke tindakan hukum korupsi bekas Menteri Kelautan serta Perikanan atau KKP, Edhy Prabowo pada 2021 lalu. Antam pernah menjabat sebagai Sekjen KKP ke era kepemimpinan Edhy Prabowo.
Nama Antam Novambar muncul di dakwaan KPK untuk Edhy Prabowo. Dalam dakwaan itu, Edhy Prabowo disebut memerintahkan Antam Novambar untuk memproduksi nota dinas mengenai pembentukan bank garansi.
“Atas arahan terdakwa (Edhy) pada 1 Juli 2020, Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan juga Perikanan Republik Negara Indonesia menimbulkan nota dinas,” kata Jaksa KPK membacakan dakwaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 2021 silam.
Jaksa menyatakan, nota dinas yang digunakan dibuat Antam itu ditujukan terhadap Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan juga Ketenteraman Hasil Perikanan. Nota dinas yang digunakan dibuat Antam itu berkenaan dengan perbuatan lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri KKP tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan juga rajungan.
Terseret di perkara korupsi Edhy Prabowo, Antam dipanggil KPK untuk diperiksa pada 17 Maret 2021. Namun Antam tidaklah datang dengan alasan telah memiliki jadwal lain. Belakangan KPK menafsirkan tidak ada perlu memeriksa Antam pada perkara ini akibat duduk perkaranya sudah ada jelas.
ARSIP TEMPO
Pilihan editor: Surya Paloh: Kalau Bisa Ketum Nasdem dari Perempuan
Artikel ini disadur dari Bekas Wakabareskrim Antam Novambar Lolos Seleksi Awal Capim KPK, Novel Baswedan Soroti Rekam Jejaknya




