Dishub Bali Usul Helikopter Juga Diatur, Bukan Hanya Layangan. Ini adalah Sebabnya….
Denpasar – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali IGW Samsi Gunarta mengusulkan ke pemerintah pusat agar helikopter wisata yang terbang rendah juga diatur, tidak hanya sekali permainan layangan.
Hal ini disampaikannya menyikapi tragedi helikopter jatuh dengan lilitan tali layang-layang ke Suluban Pecatu pada Jumat, 19 Juli 2024 lalu.
“Ini harus dua sisi dari layang-layang diatur dan juga helikopternya juga diatur. Yang jelas, kami cuma mengusulkan. Nanti tindakan mengenai apapun yang mana berjalan dengan regulasi, itu kewenangannya ada di dalam pemerintah pusat,” kata beliau dalam Denpasar, Rabu, 24 Juli 2024.
Samsi memandang kedua pihak harus diatur agar simpel memonitor, sebab selama ini yang digunakan berubah menjadi acuan semata-mata Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang lalu Permainan Sejenis di dalam Bandar Lingkungan atau bandara Ngurah Rai dan juga sekitarnya.
Aturan yang disebutkan dibentuk pada 2000, sementara perkembangan yang tersebut dinamis memproduksi banyak perubahan, sehingga peraturan tersebut, menurutnya, harus diulas kembali.
“Waktu itu belum ada (aturan helikopter wisata). Tapi waktu itu kami masih berpikir bahwa yang dimaksud namanya helikopter butuh perlintasan oleh sebab itu diatur oleh peraturan dari Kemenhub. Sekarang mesti dilihat seperti apa situasi ini, peraturan itu pada dua sisi harus disinkronkan,” ujarnya.
Samsi menambahkan, “Sekarang sudah ada 2024, sudah ada 24 tahun. Dulu kemungkinan besar tak diperhitungkan tapi sekarang telah ada perkembangan. Dulu tidak ada ada drone sekarang ada, dulu layang-layang kecil sekarang besar,” sambungnya.
Melihat wilayah yang mana bukan miliki kewenangan mengatur jalur udara, Pemprov Bali dipimpin Dishub Bali, menggodok pembentukan Satgas layang-layang.
Samsi mengawasi mengefektifkan satuan tugas setidaknya membantu di komunikasi setiap kali ada pelanggaran atau prospek masalah.
“Oleh lantaran itu, mesti dibentuk Satgas dikarenakan kewenangan udara ada pada pemerintah pusat. Hal ini agar kami sanggup bersama-sama mengatur. Jadi ada semacam akselerasi grup yang memungkinkan kami (Pemprov Bali) mengambil bagian pada proses,” kata dia.
Satgas layang-layang nantinya tidak ada dapat mengatur jalur udara namun setidaknya diharapkan bisa saja mengempiskan peluang kecelakaan lalu memverifikasi masyarakat permanen dapat bermain layangan pada ketinggian tertentu.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Dishub Bali Usul Helikopter Juga Diatur, Bukan Hanya Layangan. Ini Sebabnya….


