Jokowi Luncurkan Golden Visa Indonesia, Diberi ke Shin Tae-yong Secara Simbolis
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan Golden Visa Indonesia. eksekutif mengharapkan Golden Visa Indonesia ini dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing atau WNA pada berinvestasi serta berkarya dalam Indonesia.
Jokowi mengingatkan pemberian Golden Visa hanya saja untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif. Dalam acara yang digunakan diselenggarakan dalam Hotel Ritz Carlton Kuningan, Presiden memaparkan Golden Visa secara simbolis terhadap instruktur kelompok nasional sepak bola Indonesia, Shin Tae-yong.
“Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top penanam modal lalu top global talent,” kata Jokowi pada Kamis, 25 Juli 2024. “Tapi benar-benar dilihat kontribusinya, jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang digunakan tiada memberi kegunaan secara nasional.”
Kebijakan Golden Visa disahkan pada 30 Agustus 2023. Regulasi ini dibuat melawan Peraturan Menteri Hukum kemudian HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa serta Izin Tinggal dan juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
Golden visa adalah visa yang dimaksud diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal di jangka waktu lima hingga sepuluhan tahun. Pemegang golden visa dapat menikmati beberapa orang kegunaan eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih tinggi lama, kemudahan meninggalkan dan juga masuk Indonesia, juga efisiensi sebab tak wajib lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas ke kantor imigrasi.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan pendatang asing berkualitas yang digunakan akan bermanfaat terhadap perkembangan ekonomi negara. Salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Untuk dapat tinggal dalam Indonesia selama 5 tahun, pendatang asing penanam modal perorangan yang dimaksud akan mendirikan perusahaan ke Nusantara diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rupiah 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai pembangunan ekonomi yang dimaksud disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp. 76 miliar.
Sementara itu bagi penanam modal korporasi yang membentuk perusahaan di dalam Indonesi lalu menanamkan penanaman modal sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Mata Uang Rupiah 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 lima tahun bagi direksi juga komisarisnya; untuk nilai pembangunan ekonomi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk penanam modal asing perorangan yang tak bermaksud mendirikan perusahaan dalam Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Mata Uang Rupiah 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan umum atau penempatan tabungan/deposito; Sementara untuk golden visa 10 sepuluhan tahun dana yang digunakan harus ditempatkan adalah beberapa jumlah US$ 700.000 atau sekitar Mata Uang Rupiah 10,6 miliar.
Pilihan editor: KPU DKI Segera Susun Daftar Pemilih Usai Rampungkan Proses Coklit
Artikel ini disadur dari Jokowi Luncurkan Golden Visa Indonesia, Diberi ke Shin Tae-yong Secara Simbolis
