OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin perniagaan PT BPR Informan Artha Waru Agung melalui surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 57/D.03/2024. OJK mengumumkan pencabutan izin perniagaan perusahaan yang beralamat pada Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A Sidoarjo, Jawa Timur, itu melalui laman resmi merek pada Rabu, 24 Juli 2024.
“(Pencabutan) terhitung sejak 24 Juli 2024,” tulis OJK. Usai mencabut izin usaha, OJK menghentikan kantor PT BPR Sumber Artha Waru Agung untuk umum.
Selain itu, OJK juga menghentikan segala kegiatan perusahaan ini. “Kantor PT BPR Narasumber Artha Waru Agung ditutup untuk umum kemudian BPR menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis OJK.
Sementara itu, OJK meminta-minta hak juga kewajiban PT Narasumber Artha Waru Agung akan dikerjakan oleh tim likuidasi. Tim ini akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.
“Sesuai dengan ketentuan kemudian perundang-undangan yang berlaku,” kata OJK.
Tak hanya sekali itu, OJK juga melarang direksi, majelis komisaris, atau pemilik PT BPR Informan Artha Waru Agung mengambil tindakan hukum yang digunakan berkaitan dengan aset serta kewajiban BPR. “Kecuali dengan persetujuan tertoreh dari LPS,” kata OJK.
Sebelumnya, OJK juga mengumumkan telah dilakukan mencabut dua izin usaha Penyelenggara Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan pada 3 kemudian 5 Juli 2024. OJK mencabut izin usaha PT Semangat Gotong Royong lalu PT Akur Dana Abadi melalui surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP 35/D.06/2024 lalu KEP 33/D.06/2024.
Dalam informasi tercatat OJK, PT Semangat Gotong Royong beralamat dalam Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Perkotaan Ibukota Selatan, sedangkan PT Akur Dana Abadi berkantor ke Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Ibukota Indonesia Selatan.
“Pencabutan izin berlaku sejak tanggal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan,” tulis OJK di informasi resminya yang dimaksud dikutipkan Tempo pada Senin, 15 Juli 2024.
OJK mengumumkan pencabutan izin bidang usaha PT Semangat Gotong Royong oleh sebab itu permohonan pengembalian izin bidang usaha sebagai pelopor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI) ini lantaran alasan strategis. Pemegang saham, kata OJK, melakukan sentralisasi kegiatan LPBBTI pada satu entitas. Adapun grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong miliki 2 (dua) entitas yang dimaksud menjalankan kegiatan perniagaan LPBBTI.
Sementara itu, OJK menyatakan pencabutan izin bidang usaha PT Akur Dana Abadi sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita akibat perusahaan itu belum sanggup mengimplementasi ketentuan permodalan. Aturan ini berkaitan dengan ekuitas minimum juga pemenuhan jumlah total direksi.
Atas langkah itu, OJK melarang kedua perusahaan itu melakukan kegiatan bisnis dalam bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu, OJK juga memohonkan PT Semangat Gotong Royong lalu PT Akur Dana Abadi mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan kemudian membentuk kelompok likulidasi.
“Penyelesaian hak juga kewajiban akan dilaksanakan oleh grup likuidasi yang tersebut dibentuk sesuai dengan ketentuan serta perundang undangan yang dimaksud berlaku,” kata OJK.
Artikel ini disadur dari OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung



