Bahlil Akui Tambang Pengusaha Eksternal Merusak Lingkungan: Bukan Ulah Ormas Keagamaan
Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui praktik eksploitasi tambang selama ini telah lama membinasakan lingkungan. Menurut Bahlil, kecacatan itu disebabkan pertambangan yang dikerjakan pelaku bisnis asing, tidak ormas keagamaan.
“Sekarang lingkungan kita rusak sebagian gara-gara tambang. Apakah ada ormas dalam situ yang dimaksud melakukan? Enggak ada kan?” kata Bahlil pada waktu memberi kuliah di Universitas Paramadina, Ibukota Selatan, pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini mengklaim, izin tambang akan ia berikan terhadap ormas keagamaan dengan tetap melindungi lingkungan. Bila ternyata lingkungan rusak, Bahlil akan mencabut izin itu. “Kenapa susah? Emang yang tersebut lain enggak menghancurkan lingkungan?” kata Bahlil.
Bahlil mempertanyakan umum yang tersebut gencar mengkritisi izin tambang untuk ormas keagamaan. Padahal, ia baru memulai eksekusi kebijakan itu. Dia mengatakan, eksploitasi tambang yang digunakan sudah ada membinasakan lingkungan justru bukan dikritik oleh publik. “Ini kita baru mulai kalian sudah ada kritik. Kalau yang dimaksud sudah ada merusah kalian enggak kritik,” kata Bahlil.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas keagamaan untuk mengurus wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan diatur pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mana merupakan pembaharuan menghadapi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral kemudian Batubara.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Lingkup Hukum serta HAM, Ikhsan Abdullah, menyatakan kajian itu dijalankan sejak diselenggarakannya Kongres Sektor Bisnis Umat pada Ibukota pasa 2021 yang tersebut juga dihadiri Presiden Joko Widodo. Menurut Ikhsan, menerima pemanfaatan sumber daya alam bisa jadi diwujudkan sepanjang dapat memberikan kemaslahatan umat.
“Bila pertambangan kekayaan alam direalisasikan secara bijak lalu ditatakelola secara baik dengan memperhatikan dampak lingkungan kemudian penuh kearifan, kita juga dapat melakukan perkembangan yang mana sustainable,” kata Ikhsan pada waktu dihubungi Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.
Menurut Ikhsan, pada dasarnya semua pihak miliki tanggung jawab yang tersebut sebanding pada memelihara lalu menjadikan sumber daya alam dan juga kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, kata Ikhsan, untuk mewujudkannya secara ekonomis harus disusun sama-sama menghadapi dasar kekeluargaan.
Pilihan Ekbis: Pengamat Penerbangan Pertanyakan Konsistensi eksekutif tentang Penurunan Harga Tiket Pesawat
Artikel ini disadur dari Bahlil Akui Tambang Pengusaha Asing Merusak Lingkungan: Bukan Ulah Ormas Keagamaan




