Muhammadiyah Terima Izin Tambang dari Pemerintah, Apa Kata Presiden Jokowi?
Jakarta – Muhammadiyah akhirnya mengikuti jejak Nahdlatul Ulama menerima izin tambang dari pemerintah. Keputusan yang dimaksud secara resmi disampaikan setelah merampungkan rencana konsolidasi nasional yang dilakukan pada Sabtu-Minggu, 27-28 Juli 2024, ke Universitas Aisyiyah Yogyakarta.
“Majelis konsolidasi nasional menyokong serta menguatkan kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pengelolaan tambang ,” kata Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, pada waktu membacakan risalah nasional pada Minggu siang, 28 Juli 2024.
Meskipun baru resmi diberitahukan kemarin, kebijakan Muhammadiyah menerima izin tambang lebih besar dulu disampaikan Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. “Sudah diputuskan pada rapat pleno PP Muhammadiyah telah menyetujui,” kata Anwar untuk Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Jokowi: pemerintah hanya sekali menyediakan regulasi
Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyingkap pernyataan ihwal sikap PP Muhammadiyah yang tersebut akhirnya memutuskan menerima IUP. Menurut Jokowi, pemerintah tidak ada menunjuk ataupun mengupayakan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengajukan IUP.
Pemerintah, kata dia, semata-mata menyediakan regulasi. “Kalau memang sebenarnya berminat (mengelola tambang), regulasinya sudah ada ada,” kata Jokowi terhadap wartawan usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, pada Jumat, 26 Juli 2024, dikutipkan Tempo dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengungkapkan bahwa tujuan awal pemerintah memberikan IUP untuk ormas keagamaan untuk terciptanya keadilan serta keadilan ekonomi. Ia membeberkan dirinya kerap mendapat keluhan pada waktu kunjungan ke pondok pesantren agar izin tambang tak hanya saja dikelola oleh korporasi.
“Itulah yang mengupayakan kita menimbulkan regulasi agar ormas itu ormas keagamaan itu diberikan potensi untuk juga bisa jadi menjalankan tambang,” katanya, Hari Jumat 26 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara. Namun, ia mengatakan, yang digunakan boleh mengurus bukanlah ormas tetapi badan bisnis di bawahnya. “Koperasi, PT, atau CV,” ujarnya.
Jokowi memberi lampu hijau bagi ormas keagamaan untuk menjalankan tambang dengan menerbitkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu merupakan hasil revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral kemudian Batu Bara.
Jokowi mengatakan, pembagian IUP untuk ormas keagamaan dikerjakan sebab pemerintah ingin ada pembagian merata dan juga ekonomi. Jokowi mengaku, sejumlah pihak yang komplain ihwal pemberian tambang hanya saja untuk perusahaan besar.
“Kami pun kalau diberi konsesi juga sanggup,” kata Jokowi , membeberkan aspirasi yang digunakan ia terima pada waktu datang ke pondok pesantren juga berdialog ke masjid. “Itu yang mana memacu kami menghasilkan regulasi agar ormas keagamaan diberi kesempatan untuk bisa saja menjalankan tambang,” ujarnya.
RIRI RAHAYU | IKHSAN RELIUBUN | HAN REVANDA PUTRA | ANDRY TRIYANTO TJITRA | ANTARA
Artikel ini disadur dari Muhammadiyah Terima Izin Tambang dari Pemerintah, Apa Kata Presiden Jokowi?


