Dokter Gizi Sebut Larangan Promosi Susu Formula Bantu Tingkatkan Pemberian ASI Eksklusif

JAKARTA – Direktur Gizi kemudian Aspek Kesehatan Ibu lalu Anak, dr. Lovely Daisy, MKM mengumumkan larangan iklan susu formula yang dimaksud tercantum pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 membantu meningkatkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.
Larangan iklan susu formula ini mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Layanan Pengganti ASI oleh Organisasi Kesejahteraan Bumi (WHO) pada 1981. Di mana bertujuan melindungi keberhasilan menyusui dari iklan item pengganti ASI yang tersebut tidak ada tepat.
“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi pemakaian label yang mana tiada tepat, pemasaran di tempat prasarana pelayanan kebugaran lalu tenaga kondisi tubuh yang dimaksud mempromosikan, juga iklan silang antar-produk,” kata dr Daisy di siaran resminya, Hari Minggu (11/8/2024).
“Karena itu, perlu penguatan pemantauan lalu penegakan sanksi,” jelasnya.
Pemberian ASI eksklusif yang dimaksud dijalankan sejak lahir hingga anak berusia 2 tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), dijelaskan dr Daisy memberikan khasiat jangka panjang bagi kebugaran anak.
“Untuk itu, diperlukan aturan juga pengamanan dari iklan susu formula pada segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI serta pemberian MPASI yang dimaksud tepat,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya melindungi praktik menyusui dari iklan yang mana menyesatkan. Termasuk pelabelan hasil yang dimaksud tidak ada memuat peringatan keras yang tersebut diperlukan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 ini selaras dengan resolusi Majelis Aspek Kesehatan Global dan juga panduan WHO untuk mengakhiri penawaran yang dimaksud bukan tepat terhadap makanan bayi juga anak kecil.
“Kode etik ini mengamanatkan larangan donasi materi informasi lalu edukasi oleh industri, yang digunakan selaras dengan panduan dari WHO tersebut. Termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan,” ungkapnya.
“Panduan WHO yang dimaksud juga menyoroti hambatan pelabelan komoditas makanan untuk bayi serta anak kecil yang mana kerap kali tidak ada memuat peringatan serius yang tersebut diperlukan seperti usia penyelenggaraan yang tersebut tepat, ukuran porsi, atau frekuensi,” pungkasnya.




