Bisnis

PTPN I Siap Dukung Bareskrim di Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi EPCC PG Djatiroto Tahun 2016

JAKARTA – Manajemen PTPN I membantu penuh proses hukum yang tersebut berada dalam diadakan Bareskrim Polri melawan dugaan perbuatan pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan kemudian modernisasi PG Djatiroto terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) 2016.

Manajemen juga siap bekerja sebanding dengan penegak hukum agar tindakan hukum yang disebutkan dapat segera terungkap. Hal yang disebutkan disampaikan oleh Aris Handoyo, Sekretaris Korporasi PTPN I (PTPN XI pada Desember 2023 telah dilakukan bergabung ke PTPN I) di dalam Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.

“Kami menghormati proses hukum pengusutan perkara EPCC PG Djatiroto 2016. Kami juga akan kooperatif, bekerja sama, serta memberikan informasi dan juga dokumen yang dibutuhkan oleh Bareskrim Polri di membantu upaya pengusutan agar tindakan hukum ini dapat terungkap dan juga terpenuhi aspek keadilannya,” kata Aris, di keterangan tertulis, Kamis, 15 Agustus 2024.

Menurut Aris, PG Djatiroto ketika ini masih beroperasi dengan kapasitas terpasang 7.500-8.000 TCD serta tahun ini sedang proses giling sejak Mei sampai dengan November. Berdasarkan keterangan pers dari Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, nilai kontrak proyek pengadaan yang disebutkan sebesar Rp871 miliar.

Bareskrim sedang melakukan penyidikan pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang digunakan bukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga mengakibatkan proyek belum selesai kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara.

Aris menyampaikan, sikap PTPN I ini sejalan dengan semangat bersih-bersih BUMN yang digunakan digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir kemudian Holding Perkebunan Nusantara. Karena itu, semua SOP perusahaan wajib mengacu pada Good Corporate Governance (CCG). Selain itu PTPN I berazam menyelesaikan proyek PG Djatiroto untuk mengoptimalkan kapasitas produksinya yang digunakan pada waktu ini dilaksanakan melalui proses perdata pada arbitrase BANI.

“Manajemen PTPN I terus-menerus berjanji serta menjamin setiap proses pengadaan kemudian operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG dan juga aturan yang berlaku,” kata Aris.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Korporasi PTPN III selaku induk perusahaan PTPN I, Misran. Menurut Misran, manajemen PTPN III berazam untuk patuh melawan hukum yang mana berlaku dan juga bersih-bersih BUMN dari segala bentuk tindakan korupsi.

“Kami menggalang penuh langkah hukum yang dimaksud ditempuh berhadapan dengan persoalan hukum korupsi ini, sesuai dengan regulasi yang mana berlaku. Sejauh ini, insan PTPN Grup berjanji untuk Amanah sesuai dengan core value BUMN AKHLAK,” ucap Misran, di area Jakarta.

Sebagai informasi, pascaaksi korporasi pada lingkungan PTPN Group awal Desember 2023, eks PTPN XI ketika ini telah terjadi bergabung serta melebur pada bawah Sub Holding PTPN I. Sementara, PG Djatiroto pascaaksi korporasi spin off 2022 pada waktu ini berada pada bawah naungan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) yang mana mengatur 36 pabrik gula yang mana tersebar di tempat seluruh Indonesia.

Related Articles

Back to top button