Terlilit Utang, Angela Lee Nekat Lakukan Penipuan lalu Penggelapan Rp3,2 Miliar

JAKARTA – Angela Lee alias AL kembali tersandung perkara dugaan penggelapan juga penggelapan. Kali ini, korban berinisial FI mengalami kerugian Rp3,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penangkapan Angela Lee berdasarkan laporan pria berinisial FI. Modus dugaan penyalahgunaan Angela terhadap korban adalah melalui pembelian 15 tas bermerek Hermes juga LV.
“Tersangka awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes juga LV. Awalnya terdakwa membeli tas terhadap korban (FI) melalui seseorang. Beberapa tas pembayaran lancar. Karena lancar, dituduh membeli tas mewah ini dengan segera terhadap korban, total ada 15 tas merek Hermes lalu LV,” beber Ade Ary pada kantornya hari ini, Rabu (15/8/2024).
Ade Ary menjelaskan, Angela Lee melakukan pembelian dengan FI dengan cara dicicil. Kemudian tas-tas itu dijual lagi oleh dituduh ke pembeli terakhir alias end user.
“Dia membeli secara langsung untuk korban 15 tas itu cuma dibayar satu kali angsuran. Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran,” ujar Ade Ary.
“Tetapi faktanya dari para pembeli atau end pelanggan ini telah dibayarkan untuk terperiksa tetapi tiada diserahkan terdakwa uang ini terhadap korban (FI), sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp3,2 milar. Jadi diduga uang ini digelapkan oleh terperiksa AC atau AL,” tambahnya.
Adapun tujuan perbuatan Angela Lee itu, kata Ade Ary, untuk keperluan membayar utang dengan orang lain.
“Uang itu digunakan oleh terdakwa AC alias AL untuk membayar utang pada seseorang. Kemudian, barang bukti yang mana sudah ada disita oleh penyidik antara lain 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka, kemudian foto tas LV Massanger Bag yang mana dijual oleh korban terhadap tersangka,” ungkap Ade Ary.
“Saat ini dituduh sudah ada dijalankan penahanan,” kata beliau lagi.




