Nasional

Kejagung Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi LPEI ke KPK

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sudah pernah menyerahkan pengusutan perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyatakan, penyerahan pengusutan tindakan hukum yang disebutkan merupakan bukti sinergitas antara dua lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut.

“Kejaksaan Agung pada hari ini sudah pernah menyerahkan penanganan perkara dugaan tindakan bidana korupsi di dalam lingkungan LPEI terhadap KPK,” kata Kuntadi di tempat Gedung Merah Putih KPK, Kamsi (15/8/2024).

“Dalam rangka untuk percepatan, efisiensi, dan juga efektivitas penanganan perkara, sehingga perkara itu tiada terhambat oleh adanya kegiatan yang serupa antara lembaga,” sambungnya.

Kuntadi menjelaskan, pihaknya telah terjadi mengusut perkara yang dimaksud sejak 2021 kemudian para dituduh diputus terbukti bersalah lalu telah terjadi berkekuatan hukum tetap.

Dalam pengembangannya, pada 18 Maret pihaknya mendapat laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait adanya dugaan tindakan pidana korupsi di tempat lingkungan LPEI yang digunakan melibatkan empat perusahaan.

“Setelah kita pelajari lalu setelahnya kita koordinasikan dengan intens, sebab kita cuma menyangkut empat perusahaan juga KPK lebih lanjut luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih tinggi lanjut ditangani oleh KPK,” ujarnya.

Kuntadi menambahkan, pihaknya menyokong Lembaga Antirasuah pada proses pengusutan perkara tersebut, termasuk dokumen-dokumen yang dimaksud telah terjadi mereka itu dapatkan. “Semuanya akan kita serahkan serta di proses penanganannya kita akan support penuh KPK, komunikasi akan tetap saja kita laksanakan,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button