Larangan Jilbab Bagi Paskibraka Putri Penyesatan Pancasila lalu Melanggar HAM

JAKARTA – Larangan pemakaian jilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada HUT ke-79 RI dalam Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN) oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai kecaman publik. Kebijakan yang disebutkan dinilai melanggar Hak Asasi Orang (HAM) juga penyesatan terhadap ideologi Pancasila.
Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum serta Hak Asasi Orang (Paham) Indonesia Busyraa mengatakan, kontroversi IKN tak ada habisnya. Belum usai kontroversi biaya perhelatan peringatan tegas HUT ke-79 RI dengan anggaran yang mana sangat besar. Kini muncul lagi kontroversi lain yakni dugaan larangan jilbab bagi Paskibraka 2024 di tempat IKN, Kalimantan Timur.
“Semua Paskibraka putri tidaklah ada yang tersebut mengenakan jilbab atau hijab, padahal sebelum berangkat ke IKN terdapat 18 Paskibraka putri yang digunakan sudah ada mengenakan jilbab di kesehariannya,” Kamis (15/8/2024).
Padahal, UUD 1945 secara tegas memberikan pengamanan terhadap setiap orang untuk menjalankan agama dan juga kepercayaannya masing-masing. Berjilbab adalah salah satu bentuk ibadah umat Islam yang tersebut seharusnya sudah ada diketahui juga oleh penanggung jawab kegiatan Paskibraka ini yaitu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“BPIP selaku pembina ideologi Pancasila harusnya memahami bahwa sila pertama Pancasila memberikan dukungan terhadap kebebasan untuk menjalankan agama,” tegasnya.
Terkait persoalan dalam atas, pihaknya menuntut BPIP juga Kementerian Pemuda lalu Olahraga (Kemenpora) memberikan kebebasan lalu dukungan terhadap pemanfaatan hak mengenakan jilbab bagi 18 Paskibraka putri yang dimaksud akan bertugas di area IKN
“Kami mengecam segala bentuk tindakan dan juga perbuatan pengkondisian keadaan di bentuk dan juga cara apa pun oleh negara atau pun oknum pejabat negara untuk tak mengenakan jilbab atau berpakaian sesuai dengan keyakinan agama yang digunakan sudah pernah diadakan Paskibraka Putri selama ini,” tegasnya.
“Pelarangan yang dimaksud merupakan penyesatan ideologi Pancasila lalu keterpurukan dalm pengamalannya dan juga bertentangan dengan spirit Nusantara yang tersebut digadang-gadangkan sebagai keberhasilan IKN,” sambungnya.


